Pungli = Kejahatan Tersistem

KAKEK Dalimun terlibat diskusi hangat dengan Mas Karebet di pos kamling. Topik diskusi menyasar berita aktual di bebagai

Editor: BPost Online
BPost Cetak

KAKEK Dalimun terlibat diskusi hangat dengan Mas Karebet di pos kamling. Topik diskusi menyasar berita aktual di bebagai media nasional saat ini; pungli! Sejak selepas bedug Isya kedua sobat itu terlibat diskusi serius soal suburnya praktik korupsi.

Hampir semua urusan administrasi perizinan selalu saja ‘jalan tol’ dengan uang pelicin. Dalimun tegas menyatakan bahwa mengutip uang tambahan seperti itu tidak termasuk dalam pengertian korupsi. Sebaliknya, Karebet tegas menyatakan pungli adalah bagian dari klan korupsi.

Diskusi keduanya semakin seru, terpolarisasi dalam dua pendapat. Karebet berpendapat pungli termasuk korupsi dan Dalimun bersikukuh mempertahankan bahwa pungli bukan korupsi. Karebet berargumen pungli merupakan korupsi karena mengutip uang dari masyarakat tanpa ada landasan hukum, biaya selain yang diatur dalam UU maupun Perda. Faktanya yang jelas-jelas diberi ‘label’ gratis pun dalam praktik tetap harus bayar.

Beragam sebutannya, misalnya, uang kesepakatan, uang pelicin, angpao, sampai uang rokok dan lain-lain. Jika itu merupakan syarat, baik disampaikan secara langsung atau tidak langsung, artinya tetap mengambil uang rakyat secara tidak sah, dan itu korupsi.

Dalimun berdalih, pungli tidak merugikan keuangan negara (APBN atau APBD) juga tidak dari kekayaan negara. Biaya yang dipungut adalah uang rakyat, dan itu sebagai ungkapan terimakasih karena urusannya cepat selesai, maka jelas bukan termasuk korupsi. Karena bukan korupsi, siapa takut?

Nah, soal sebutan “uang terima kasih” memang sangat jamak kita temukan dalam praktik pengurusan dokumen atau perizinan dengan aparat pemerintahan. Pertanyaan sederhananya; benarkah masyarakat memberi sejumlah uang murni sebagai ungkapan terima kasih karena pelayanan yang diterima?

Kita kerap menemukan ada instansi tertentu mematok jumlah tarif pelayanan, dan itu belum termasuk ‘aturan siluman’ yang biasa ditetapkan oleh petugas sesuka hatinya. Karena ‘aturan siluman’maka sudah pasti tidak ada kwitansi bukti pembayaran yang diberikan petugas.

Sekadar kita ketahui saja, uang terima kasih atau biaya yang diwajibkan, merupakan dua hal yang berbeda, terdapat tujuan dan cara kerja berbeda. Dan, dalam undang-undang, pasal yang mengatur pun berbeda.

Pemberian atau uang terima kasih jika berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, perbuatan itu termasuk yang diatur dalam ketentuan tentang gratifikasi dan atau penyuapan. Faktanya memang kerap kita temukan ada kewajiban menyetor sejumlah uang untuk menyelesaikan urusan tertentu.

Dan, ketika tidak memenuhi, maka urusannya bisa menjadi bertele-tele, bahkan tidak akan dilayani atau tidak akan selesai. Pendek kata, ‘aturan siluman’ adalah sebagai prasyarat untuk mengondisikan seseorang pemohon jasa layanan “harus” membayar.

Artinya di sini kita melihat bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mengutip uang pelayanan di luar peraturan yang berlaku, jelas menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dengan kata lain itu sudah memenuhi unsur menyalahgunakan kekuasaannya, dan ‘memaksa’ pemohon jasanya memberikan sesuatu.

Perbuatan ‘memaksa’ itu menimbulkan rasa takut orang lain. Misalnya, takut tidak dilayani/diproses permohonannya, takut tidak selesai atau menjadi lama penyelesaian urusan yang sedang dimohonkan.

Jadi, tidak salah memang kalau Mas Karebet bersikukuh bahwa perbuatan ‘pungli’ sebenarnya sudah diatur sejak lama dalam Pasal 423 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) yang kemudian diadopsi dan diperbaharui dalam Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved