NEWSVIDEO

Ekspresi Dosen Politeknik Pembunuh Keluarga Sendiri Saat Dituntut Hukuman Mati

Wajah Nurhansyah alias Nanang (45) terlihat tegang saat Kasi Pidsus Andi Herman membacakan tuntutan hukuman atas dakwaan pembunuhan yang dituduhkan

Penulis: Hari Widodo | Editor: Ernawati

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Wajah Nurhansyah alias Nanang (45) terlihat tegang saat Kasi Pidsus Andi Herman membacakan tuntutan hukuman atas dakwaan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (18/10/2016)

Dosen Politeknik Banjarmasin (Poliban) itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap satu keluarga almarhum Majid Sobari (76) ayah kandungnya sendiri, yakni Rusnawati (52) ibu tirinya serta adik bungsunya Muharamsyah alias Ancah.

Fakta persidangan membuktikan dakwaan pihaknya yakni pasal 340 Jo 338 Jo 170 KUHP terbukti.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa berbelit-belit menyampaikan keterangan dan tidak pernah menyesali perbuatannya. Karena itu, kami memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa," ungkap Andi Herman.

Nurhansyah alias Nanang berupaya tenang menyusul pidana hukuman mati yang dituntutkan oleh JPU kepadanya.

Dia pun menanggapi tawaran hakim mengenai agenda pledoi pembelaan akan menyampaikan pembelaan sendiri dan juga pengacaranya.

"Sama-sama bu hakim saya akan menyampaikan pembelaan begitu pula pengacara kami," ujar Nanang.

Diminta tanggapannya terkait tuntutan JPU saat dicegat usai sidang, Nanang tidak memberikan jawaban. Dia menyerahkan kepada tim pengacara.

"Sama pengacara saya saja,"ujar Nanang bergegas meninggalkan ruang sidang. (Banjarmasin Post/Hari Widodo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved