Seputar Kalteng

Merokok di Kawasan Rumah Sakit, 11 Pria Ditangkap dan Disidang

Kegiatan penegakan perda tentang larangan merokok pada kawasan tertentu tersebut, dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 3/2014 pasal 22

Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Sebanyak sebelas orang perokok di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya yang tertangkap merokok di kawasan rumah sakit, disidang tipiring oleh Satpol PP dan tim gabungan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sebanyak sebelas orang pengunjung dan pasien yang sedang asik merokok di Kawasan Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya, Kalimantan Tengah diamankan petugas tim gabungan satpol PP, TNI dan Polri yang melakukan razia, Rabu (19/10/2016).

Kegiatan penegakan perda tentang larangan merokok pada kawasan tertentu tersebut, dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 3/2014 pasal 22 dan Perwali Kota Palangkaraya No 9 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

Sebanyak 24 orang anggota Pol PP, dan 2 orang TNI serta enam orang anggota Polri melakukan penyisiran di kawasan RS Doris Sylvanus Palangkaraya untuk mencari para pelanggar perda kawasan tanpa rokok tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Pemko Palangkaraya, Erianson Gantar, yang memimpin kegiatan tersebut, mengatakan, kawasan rumah sakit termasuk yang terlarang untuk merokok.

"Sudah ada papan pengumuman di bagian depan dan dibagian dalam rumah sakit tulisan besar dilarang merokok, Pemko Palangkaraya juga berulang kali melakukan penertiban dan sehingga sosialisasi sudah lama dilakukan jadi sekarang dilakukan penindakan." ujarnya. (faturahman/www.banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved