Berita Hulu Sungai Tengah
PNS HST Diimbau Gunakan Sasirangan Asli, Toko-toko Pun Kurangi Sasirangan Printing
Farida Aulina, pemilik Toko Salam, yang khusus menjual produk sasirangan di Plasa Murakata Barabai mengakui, terjadi penurunan permintaan pasar
Penulis: Hanani | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sasirangan printing buatan pabrik tekstil dari pulau Jawa, yang sempat menggempur produk sasirangan asli buatan perajin Kalsel, kini mulai redup. Khususnya di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, warga mulai kembali menggunakan sasirangan asli. APalagi, ada imbauan dari Pemkab HST, agar warga membeli sasirangan asli, sebagai penghargaan terhadap produk daerah sendiri.
Farida Aulina, pemilik Toko Salam, yang khusus menjual produk sasirangan di Plasa Murakata Barabai mengakui, terjadi penurunan permintaan pasar untuk sasirangan printing. “Apalagi informasi yang kami terima, untuk kalangan pemerintahan ada larangan menggunakan sasirangan palsu tersebut,”tuturnya.
Disebutkan, di toko Salam,hanya menjual sedikit sairangan printing, karena permintaan mulai menurun.”Yang lagi diminati sekarang justru sasirangan asli, karena dari sisi motif perajin terus berkreasi dan berinovasi untuk mengikuti selera pasar,”jelas Farida, yang ayahnya juga punya usaha kerajinan sasirangan di Banjarmasin.
Dijelaskan, dari segi harga, sasirangan printing lebih murah dengan bahan kebanyakan dari kain satin dan warna yang cerah. Namun, bagi pencinta sasirangan, mereka lebih memilih produk asli buatan tangan perajin, meski harganya lebih mahal. Selain banyak digunakan sebagai seragam kerja PNS, karyawan swasta dan para pejabat negara serta untuk ke pesta pernikahan, sasirangan pun melaui dipakai untuk fesyen. Seperti dibikin kaos, tas, sandal, kerudung dan produk fesyen lainnya.
Musliha, pegawai Humas Pemkab HST mengatakan, saat apel pagi pejabat Pemkab pernah menyampaikan imbauan menggunakan sasirangan asli. Bahkan, pada hari Kamis, dimana PNS diwajibkan memakai sasirangan asli, bukan printing buatan pedagang dari pula Jawa. Kecuali di luar hari kerja, diserahkan kepada yang bersangkutan, untuk menggunakan bahan apapun,”katanya.