Dulu TAB, Kini TAP

Kemunculan tim tersebut cukup ampuh menurunkan angka kriminalitas jalanan. Soalnya mereka melumpuhkan terduga penjahat

Editor: BPost Online
BPost Cetak
Ilustrasi 

BELASAN tahun lalu, Polresta Banjarmasin membentuk Tim Anti Bandit (TAB). Personelnya sejumlah orang pilihan dari berbagai satuan. Tugas mereka memburu para pelaku kriminal, terutama jambret, yang kala itu sangat meresahkan masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Kemunculan tim tersebut cukup ampuh menurunkan angka kriminalitas jalanan. Soalnya mereka melumpuhkan terduga penjahat dengan cara ekstrem. Kalau perlu menembakkan peluru.

Seiring waktu, pamor TAB pun meredup. Bahkan kini tak jelas, apakah masih eksis atau sudah punah. Namun yang pasti, kehadirannya pernah membikin para bandit takut, atau setidaknya berpikir ulang saat ingin beraksi.

Setelah sekian lama, kini muncul istilah baru, Tim Anti Pungli (TAP) atau Tim Antipungli (penulisan sesuai kaidah Bahasa Indonesia). Bedanya, yang satu ini bentukkan Wali Kota Banjarmasin, H Hermansyah. Menurut dia, itu bagian dari implementasi instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait pemberantasan pungli atau pungutan liar.

Tim tersebut bertugas memantau lalu mengamankan pelaku pungli yang terjadi, terutama di sektor pelayanan, kantor-kantor kelurahan, puskesmas serta perizinan. Nantinya tim itu melibatkan semua SKPD terkait, yakni Satpol PP, Inspektorat maupun BKD. Bahkan, rencananya pemko menjalin kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Bila sudah menyangkut pelanggaran hukum, maka kedua institusi tersebut yang menangani.

Herman juga mengimbau masyarakat tak segan-segan melaporkan pungli yang terjadi di kantor pelayanan. Dia meminta sebaiknya disertai bukti semacam video, sehingga pihaknya punya dasar, tidak terjebak fitnah sebelum menjatuhkan sanksi.

Namun, bukti berupa video yang disertakan itu di sisi lain jadi agak merepotkan dan bisa menimbulkan konfrontasi langsung antara warga kontra pegawai/staf pelayanan. Tak mudah dan tak semua warga piawai merekam, walaupun cuma menggunakan kamera ponsel. Belum lagi kemungkinan ketahuan oleh orang yang sedang direkam. Bisa-bisa malah terjadi bakupukul terlebih dahulu sebelum rekaman video rampung dan diserahkan ke bagian Pemko Banjarmasin yang menangani pengaduan terkait.

Selain membentuk tim yang diharapkan mobile melakukan pemantauan, di samping menunggu pengaduan warga, Pemko Banjarmasin berencana memakai aplikasi online yang digunakan Pemko Bandung. Sejauh ini, apa yang diterapkan oleh pemerintah Kota Kembang itu, terbukti efektif memangkas birokrasi dan memimalisasi penggunaan jasa orang ketiga alias calo dalam urusan sesuatu yang tentu saja berujung pada pungli.

Namun, sebelum tim antipungli beraksi dan aplikasi tadi diterapkan, sebaiknya perlu ditegaskan komitmen bahwa keduanya tak sekadar lantaran mengikuti instruksi presiden dan juga spiritnya hangat-hangat tahi ayam. Sebab, tidaklah mudah mengikis apalagi memberantas habit yang sudah mengakar dan menjadi ‘keperluan’.

Sekadar membandingkan, beberapa waktu lalu pernah ada gerakan pengawasan perda rokok dan perihal jam membuang sampah. Awal-awalnya, satpol PP rajin mengamankan orang-orang yang kedapatan merokok di area bebas asap rokok. Begitu pula warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan. Sayang, secara perlahan action semacam itu kini nyaris tak terdengar lagi. Semoga saja TAP nanti tidak bekerja seperti itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved