Pedagang Ujung Murung dan Sudimampir Giliran Pertama dapat Sosialisasi Amnesti Pajak Tahap II
Selain membagikan brosur, mereka sekaligus memberikan penjelasan tentang kewajiban membayar pajak.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah lebih banyak menyasar Wajib Pajak (WP) Pribadi dan Perusahaan pada tahap pertama program pengampunan pajak atau amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng pada tahap kedua menyasar Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM). Di antaranya adalah kalangan pedagang di sejumlah pasar.
Selasa (25/10/2016), 40 petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, blusukan ke Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Banjarmasin. Kedatangan mereka untuk menyosialisasikan program amnesti pajak tahap II.
Para petugas pajak yang didampingi petugas Dinas Pasar Banjarmasin mendatangi para pedagang pasar dari satu kios ke kios lainnya. Selain membagikan brosur, mereka sekaligus memberikan penjelasan tentang kewajiban membayar pajak.
 Para pedagang pun memanfaatkan kesempatan itu untuk bertanya tentang besarnya tarif yang harus dibayar dan prosedur pengurusannya.
Salah satu di antaranya Lim Soe Mai, pengelola Toko Mas Trijaya Baru di Jalan Sudimampir. Ia mengaku belum ikut program amnesti pajak karena masih bingung cara penghitungannya.
Bagaimana respon pedagang terhadap aksi sosialisasi dari petugas KPP Pratama Banjarmasin, baca berita selengkapnya di Banjarmasin Post edisi Rabu (26/10/2016). (*)
