Seputar Banjarmasin
Untuk Kasus PD PAL, Puluhan Saksi Telah Dimintai Keterangan Termasuk Mantan Sekdako
Dimana beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik bailk itu dari PD PAL, hingga beberapa mantan pejabat Pemko Banjarmasin.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat ini tengah berupaya menuntaskan berkas dugaan korupsi proyek pemasangan pipa di Kelayan dan Basirih dengan tersangka mantan Direktur PD PAL Muhiddin.
Dimana beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik bailk itu dari PD PAL, hingga beberapa mantan pejabat Pemko Banjarmasin.
Salah satunya adalah mantan Seketaris Daerah Zulfadli Gazali.
Kasi Pidsus Kejari M Muchsin yang dikonfirmasi mengiyakan pihaknya telah memintai keterangan puluhan orang dalam kasus proyek PD PAL tersebut.
Antara lain mantan Sekda Zulfadli Gazali. Menurutnya yang bersangkutan mereka mintai keterangan sebagai saksi dengan kapasitas waktu itu sebagai Ketua Badan Pengawas PD PAL.
"Ia kita mintai keterangan kemarin sebagai saksi karena beliau adalah mantan Ketua Badan Pengawas PD PAL," jelas Muchsin.
Berapa total saksi yang telah penyidik mintai keterangan untuk tersangka Muhiddin ini?, Muchsin mengatakan sekitar 20 orang.
Untuk tersangka sendiri belum mereka mintai keterangan dan sementara ini masih meminta keterangan saksi.
Sebelumnya untuk proyek PD PAL untuk elayan dan Basirih, Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama PD Pal H Muhiddin dan Diretur CV Mutiara Sakti Taufik Hidayat.
Proyek pemasangan pipa di kedua wilayah tersebut nilainya sekitar Rp4 M atau masing masing wilayah bernilai Rp2M.
Proyek PD PAL yang bermasalah ini terdiri dari empat obyek yakni pemasangan pipa di Basirih, Kelayan, Sungai Andai dan Tanjung Pagar.
Sedangkan tersangka yang ditahan ini meliputi proyek yang di Basirih dan Kelayan.
Nilai pagu untuk dua lokasi masing-masing sebesar Rp2,2 miliar tahun anggaran 2014.
