Waspada Berinvestasi
Tak perlu melihat dalam skala nasional. Di tingkat lokal Kalsel juga masih lekat dalam ingatan kasus investasi voucher oleh beberapa
FENOMENA Dinas Kanjeng Taat Pribadi sepertinya menjadi bagian buruk dari sisi sosiologis masyarakat Indonesia yang gemar jalan pintas. Sebelum geger penggandaan/pengadaan uang ala Taat Pribadi, kasus investasi bodong, dengan berbagai nama, bentuk dan skema, sebenarnya sudah banyak dijumpai.
Tak perlu melihat dalam skala nasional. Di tingkat lokal Kalsel juga masih lekat dalam ingatan kasus investasi voucher oleh beberapa ‘bandar’ dan investasi permata ala Lihan, yang ujung-ujungnya membawa mereka ke penjara. Sementara ribuan warga Kalsel yang menjadi investor harus rela kehilangan harta dan benda mereka. Jangankan mendapat uang keuntungan investasi, uang yang mereka setorkan pun tak jelas rimbanya.
Investasi pada prinsipnya merupakan wujud penanaman modal ataupun uang untuk mendapatkan keuntungan. Tentu saja, sebuah investasi tak selamanya menguntungkan, bisa juga memberi risiko kerugian bila tak hati-hati atau salah kelola.
Persoalannya kemudian ada sejumlah tawaran investasi yang memang dibuat sedemikian rupa untuk tujuan menipu. Atau paling sial investasi yang dibuat tanpa penanganan yang profesional dan izin resmi. Nah, investasi semacam inilah yang ternyata lebih banyak ditemui dan diikuti masyarakat.
Bahkan menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia ada 45 perusahaan investasi ilegal yang tak terdaftar di lembaga ini. Ironisnya, untuk menjaring lebih banyak investor, selain tawaran keuntungan bulanan yang lebih tinggi dari bunga perbankan, ada juga yang memberi embel-embel ‘syariah’ atau simbol-simbol keagamaan lainnya.
Satu langkah antisipasi sudah dilakukan OJK dengan meluncurkan Investasi Alert Portal (IAP). Adanya IAP menjadi upaya preventif masyarakat agar tak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang saat ini marak.
Melalui IAP, masyarakat bisa mengecek lembaga mana saja yang sudah berizin dan bisa beroperasi secara resmi. Karena, lembaga resmilah yang memiliki kejelasan mekanisme investasi, dan utamanya penanggungjawab atas uang yang disetorkan.
Masalahnya kemudian, sosialisasi IAP seringkali kalah gencar dengan promosi berbagai investasi yang menggiurkan tersebut. Iming-iming mendapat keuntungan besar dengan cara mudah sepertinya telah menghipnotis sebagian warga. Mereka rela merogoh kocek dalam-dalam untuk investasi yang entah seperti apa bentuknya, dimana kantornya atau seperti apa produknya.
Tak heran investasi bodong seolah tak pernah mati. Satu tutup, berganti dengan yang lain, karena masih ada ribuan orang yang bermimpi mendapat keuntungan berlipat tanpa bekerja.
Sebagai lembaga yang diberi otoritas khusus untuk mengawasi keberadaan lembaga investasi, OJK memiliki pekerjaan rumah cukup berat.
Selain itu, perlu juga aksi tegas, agar jangan sampai lembaga investasi cuma berganti wajah saja. Sudah banyak lembaga investasi ilegal muncul, tetapi penegak hukum baru beraksi bila ada pengaduan. Sederhananya, investor baru mengadu bila uang mereka tak kembali.
Bila perlu lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, baik OJK maupun penegak hukum mempublikasikan secara rutin daftar yang resmi dan tak resmi agar masyarakat waspada.
Masyarakat juga harus menyadari agar jangan mudah tergiur dengan investasi yang memberi iming-iming keuntungan tidak realistis. Skema yang cenderung memberi keuntungan secara fantastis biasanya merupakan money game yang hanya memberi keuntungan pada pemodal awal.
Pilihlah imvestasi yang resmi, toh lembaga pasar modal sudah cukup terbuka, apabila ada masyarakat yang ingin tahu seluk beluknya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tajuk-besar-new_20161014_224050.jpg)