“Quo Vadis” Pendidikan Kedokteran?
Di tengah aksi damai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) baru-baru ini terhadap penolakan Dokter Layanan Primer (DLP), ada baiknya kita mengetahui
Oleh: Pribakti B
Dokter RSUD Ulin Banjarmasin
Di tengah aksi damai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) baru-baru ini terhadap penolakan Dokter Layanan Primer (DLP), ada baiknya kita mengetahui pendidikan kedokteran di Indonesia. Hal ini menjadi penting, karena bagaimana pun harus diakui pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien adalah dua hal yang tidak terpisahkan.
Ia merupakan satu kesatuan. Itu sebabnya, membuka fakultas kedokteran (FK) tidak mudah, harus melibatkan profesi kedokteran sejak awal dan tidak merupakan keputusan administratif belaka. Hal ini karena ada faktor keselamatan pasien yang tidak boleh dianggap sebagai urusan belakangan. Pendidikan kedokteran harus mengikuti kaidah universal karena setiap lulusannya harus diterima dan diakui sebagai dokter yang kompeten dalam menangani orang sakit di penjuru dunia di mana pun ia sedang berada.
Kualitas dan kompetensi seorang dokter akan langsung dinilai terkait FK tempat ia dididik. Nilai-nilai universal berlaku di situ; bahwa pembukaan sebuah FK dimulai dengan pembukaan sebuah program studi kedokteran yang harus diampu dulu oleh FK yang berakreditasi A, sampai lulus satu angkatan, sebelum memperoleh rekomendasi untuk mendapatkan izin operasional sebagai sebuah FK.
Pembukaan itu dilakukan dengan rasio satu FK bagi 4 juta penduduk, memiliki satu dosen tetap untuk setiap 10 mahasiswa di tingkat pendidikan akademik (untuk mencapai gelar sarjana), serta rasio satu dosen untuk lima mahasiswa pada pendidikan klinik (di rumah sakit) untuk mendapatkan sebutan dokter.
Pada pendidikan tahap klinik, tiap mahasiswa harus mendapatkan jumlah serta variasi kasus yang cukup untuk mencapai kompetensi sebagaimana yang diamanatkan oleh standar kompetensi yang ditetapkan negara dan profesi melalui Konsil Kedokteran. Dalam tahap klinik, untuk mencapai jumlah serta variasi kasus yang cukup tadi, mahasiswa kedokteran sekaligus berhadapan dengan berbagai risiko, termasuk risiko tertular penyakit. Setelah lulus dari uji kompetensi, seorang dokter wajib mengikuti proses pemandirian (internsip) selama satu tahun.
Setelah itu, seorang dokter dapat memilih lanjutan bagi kariernya dan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dari negara-yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran-agar legal melakukan praktik kedokteran mandiri.
Secara universal, inilah dokter yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan tingkat primer. Umumnya mereka mengembangkan aspek pendidikan kesehatan bagi masyarakat, langkah-langkah pencegahan sakit, serta diagnosis dini dan tata laksana awal. STR itu diperbarui setiap kurun waktu tertentu (di Indonesia setiap 5 tahun) untuk penjaminan kompetensi tetap mutakhir dan aman bagi pasien. Inilah ringkasan rangkaian proses penjagaan kendali mutu yang harus dijalani setiap dokter secara universal.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia adalah negara pertama yang memiliki pendidikan kedokteran dengan sebutan Sekolah Dokter Jawa pada 1849. Seharusnya, pengalaman panjang ini menjadikan Indonesia sebagai panutan di kawasan. Benarkah demikian? Dengan jumlah penduduk 250 juta, maka jika menggunakan rasio universal, Indonesia cukup memiliki 60 FK saja.
Kenyataannya, saat ini sudah terdapat 83 FK dengan penambahan delapan yang baru diresmikan. Sampai akhir Maret 2016, tercatat 110.906 dokter yang memiliki STR dari 69 FK yang sudah meluluskan dokter. Jika menggunakan rasio universal, seorang dokter untuk 2.500 orang, sebenarnya hanya dibutuhkan 96.000 dokter. Bayangkan jika setiap FK meluluskan rata-rata 200 dokter per tahun, pada 2021 akan terdapat tambahan sekitar 83.000 dokter, yang jelas merupakan kelebihan meski telah dikurangi angka penyusutan.
Kenyataan ini dapat berpengaruh pada etik dan profesionalisme kedokteran yang harus dijunjung tinggi. Sejumlah mahasiswa ini dalam pendidikan juga akan mengalami kekurangan dalam berlatih untuk sejumlah dan variasi kasus secara cukup sesuai syarat kompetensi. Meski jumlah rumah sakit cukup banyak, ketersediaan dosen klinik belum memenuhi rasio untuk memberikan pembimbingan dengan kualitas yang merata. Akibatnya bukan tidak mungkin akan menjadi dokter dengan bekal seadanya. Ujung-ujungnya adalah ancaman bagi keselamatan pasien.
Seperti diketahui saat ini, dari 69 FK yang meluluskan dokter, terdapat 16 FK dengan akreditasi A, sedangkan selebihnya berakreditasi B dan C. Seyogianya, akreditasi untuk pendidikan kedokteran hanyalah terakreditasi dan tidak akreditasi, mengingat banyaknya faktor yang memberikan andil pada tidak terakreditasi, seperti kualitas seleksi penerimaan mahasiswa, jumlah mahasiswa yang diterima, kecukupan dosen tetap biomedik dan klinik, ketersediaan sarana belajar seperti laboratorium kering, basah, komputer, laboratorium keterampilan termasuk forensik yang sesuai syarat, perpustakaan, serta fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas dengan jumlah serta variasi kasus yang cukup.
Tidak hanya itu, penerimaan mahasiswa kedokteran sendiri, selain dengan seleksi akademik yang ketat, seharusnya juga disertai uji motivasi sehingga mahasiswa yang diterima memang betul-betul memiliki karakter seorang (calon) dokter. Nilai-nilai kejujuran, kesabaran, empati, dan altruism/ sifat mementingkan kepentingan orang lain , ini semua dikenal sebagai soft skill yang harus lebih kuat ketimbang nilai intelektual semata. Soft skill akan berpengaruh saat sebagai dokter, seseorang harus bersikap, membuat keputusan yang berisiko, tetapi dengan tetap mengedepankan dan menghormati perasaan, jiwa, serta otonomi pasien.
Sesungguhnya keselamatan pasien akan banyak ditentukan dari kemampuan soft skill seorang dokter, di atas pengetahuan serta keterampilannya yang memang juga harus tinggi. Menjadi dokter bukanlah soal status dan gaya. Sebab dokter adalah pekerjaan kemanusiaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pribakti-b_20160907_004222.jpg)