Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dalam Pemeriksaan Ahok Jawab 40 Pertanyaan Polisi

"Terima kasih, semuanya sudah jelas, kalau mau lebih jelas tanya (kepada) yang lain. Saya mau pulang, sudah lapar"

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada dirinya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tak memberi penjelasan mengenai pemeriksaan selama sembilan jam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

Total Ahok menjawab 40 pertanyaan terkait laporan penistaan terhadap Alquran.

"Terima kasih, semuanya sudah jelas, kalau mau lebih jelas tanya (kepada) yang lain. Saya mau pulang, sudah lapar," ucap Ahok seusai menjalani pemeriksaan.

Ahok yang mengenakan batik warna cekelat keluar dari Mabes Polri sekira pukul 17.00 WIB.

Ahok yang datang ke Mabes Polri pukul 08.15, didampingi Ketua Tim Sukses Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, Juru Bicara Ruhut Sitompul, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Sirra Prayuna.

Dalam pemeriksaan hari itu Ahok ditanya sebanyak 18 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan minggu lalu, Ahok ditanya 22 pertanyaan, sehingga total ada 40 pertanyaan diajukan tim penyelidik Mabes Polri.
"Pemeriksaan sembilan jam ini berjalan lancar," kata Ruhut Sitompul.

Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan terakhir Ahok di tingkat penyelidikan.

"Ke depan tidak ada pemeriksaan lagi karena dirasa sudah cukup," tambah Rikwanto.

Ia menambahkan dalam minggu ini penyelidik akan menuntaskan pemeriksaan pada delapan saksi ahli.

Setelah tuntas, baru dilakukan gelar perkara secara terbuka. Namun hari dan tempatnya belum dipastikan.

"Gelar perkara rencananya minggu depan, tapi harinya belum ditentukan. Minggu ini tuntaskan periksa saksi ahli dulu," katanya.

Diakui, gelar perkara secara terbuka merupakan sejarah baru bagi Polri.

Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum tersebut transparan dan objektif sehingga tidak ada kesan di masyarakat Polri menutup-nutupi proses hukum kasus itu.

"Kami masih godok bagaimana sistemnya, desainnya, itu semua sedang berjalan. Termasuk tempat gelar perkaranya di mana, yang diundang siapa, juga masih dirapatkan," imbuhnya.

Klarifikasi MUI

Dalam pemeriksaan itu Ahok juga didamping dua orang anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang dan Trimedya Panjaitan.

"Jadi, saya dengan Pak Trimedya ke Mabes Polri dalam kapasitas sebagai utusan partai. Kami jelaskan ini kepada Kabareskrim dan Kadiv Propam, kedatangan kami ke Bareskrim ini dalam rangka penugasan partai," kata Junimart di gedung DPR.

Junimart menyebut dirinya Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan.

Sedangkan, Trimedya Panjaitan selaku Ketua DPP Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan. Mereka diminta Ahok ikut mendampingi selama proses pemeriksaan.

Junimart membantah kedatangannya sebagai bentuk intervensi terkait kasus Ahok.

Apalagi, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Bukan penyidikan ini, baru penyelidikan. Penyelidikan itu tentu sifatnya bukan projustisia.

Kalau prosesnya masuk tahap penyidikan tentu kami bisa dipersalahkan,'' kata Junimart.

Selain memintai keterangan Ahok, Mabes Polri juga melakukan klarifikasi kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa dan pandangan agama MUI mengenai kasus Ahok.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainu Tauhid menegaskan fatwa yang telah dikeluarkan lembaga itu shahih dan benar.

"Fatwa atau pandangan agama itu benar, shahih, jelas atau sama seperti apa yang disampaikan ahli agama," jelasnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin.

Kedudukan fatwa, katanya, masih berada di bawah pandangan MUI, bukan berarti pandangan MUI berbeda dengan fatwa.

Langkah Bareskrim Mabes Polri mengklarifikasi fatwa tersebut dianggap positif oleh MUI.

Selebihnya, jelas Zainu, MUI menyerahkan proses lebih lanjut kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan MUI menginginkan kasus Ahok dapat diselesaikan secara terhormat.

"Kami juga ingin proses ini selesai secara terhormat. Saya kira kami dalam posisi yang ingin meredam polemik," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved