Kasus Dugaan Penistaan Agama

Targetnya Sudah Terpenuhi, KAHMI: "Secara Formal Tidak Akan Ada Turun ke Jalan"

Ia menilai, hasil gelar perkara yang dilakukan Polri sesuai dengan tuntutan yang diharapkan KAHMI.

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Setiap pagi, dari Senin hingga Jumat, Ahok akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Subandriyo mengapresiasi keputusan Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ia menilai, hasil gelar perkara yang dilakukan Polri sesuai dengan tuntutan yang diharapkan KAHMI.

"Targetnya kan memang berharap pemerintah atau pengadilan memberikan keadilan kepada penista agama. Saat ini gubernur petahana, Ahok, sudah dinyatakan tersangka," ujar Subandriyo, di Kantor KAHMI, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Subandriyo mengatakan, KAHMI sudah berencana mengikuti aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 25 November 2016 mendatang.

Akan tetapi, Polri memutuskan menaikkan status hukum kasus Ahok ke ranah penyidikan, ia memastikan, KAHMI tidak akan ikut berunjuk rasa.

Menurut dia, yang perlu dilakukan setelah ini adalah mengawal proses peradilan agar berjalan seadil-adilnya.

"Kalau melihat sekarang, targetnya sudah terpenuhi, tentunya secara formal tidak akan ada turun ke jalan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono menyampaikan hasil gelar perkara pada Selasa (15/11/2016) dengan menyatakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved