Kasus Dugaan Penistaan Agama

Yusnar Yusuf: Terima Kasih Presiden Jokowi karena Tidak Melindungi Ahok

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih terhadap Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya"

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Ketua Umum PB Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti, usai membacakan pernyataan sikap terkait penetapan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama, di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (16/11/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis Islam mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengintervensi proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pada hari ini, Rabu (16/11/2016), polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua Umum PB Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah memenuhi janjinya untuk tidak melindungi Ahok.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih terhadap Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya, tidak melakukan intervensi proses hukum dan tidak melindungi Ahok," ujar Yusnar, dalam jumpa pers, di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Yusnar juga mengapresisasi Polri karena telah melakukan gelar perkara dengan profesional, berintegritas, dan sesuai moralitas penegakan hukum.

Menurut dia, keputusan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sebagai langkah awal, seluruh ormas Islam akan tetap mengawal proses hukum kasus Ahok.

"Kami memberi apresiasi kepada Polri karena telah melalukan gelar perkara dengan profesional, integritas, dan moralitas penegakan hukum," kata dia.

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim setelah gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved