Kasus Dugaan Penistaan Agama
4 Polisi Berpangkat Kombes Periksa Ahok Selama 9 Jam
Sumber Warta Kota dari anggota kepolisian, Ahok diperiksa di Kantor Kadiv Propam Polri, Irjen Idham Mazis.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruang Kadiv Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Ahok diperiksa empat penyidik yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Sumber Warta Kota dari anggota kepolisian, Ahok diperiksa di Kantor Kadiv Propam Polri, Irjen Idham Mazis.
Sebelumnya, Gelar Perkara kasus dugaan penistaan agama dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri karena butuh ruang yang besar untuk menampung puluhan orang.
"Pak Ahok diperiksa di ruangan pak Kadiv Propam. Ruangannya cukup besar juga," kata sumber itu, Selasa (22/11).
Menurut pria paruh baya itu, Ahok akan menjalani pemeriksaan hingga 9 jam. Secara bergantian Ahok akan diperiksa oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
"Bukan pak Kabareskrim yang periksa. Tapi penyidik yang berpangkat Kombes. Ada empat orang yang nyidik," ucapnya.
Hingga saat ini, Ahok masih menjalani pemeriksaan. Dia masuk ke Gedung Mabes Polri sekita 08.55 WIB. Sementara itu, Kuasa Ahok, Sirra Prayuna menjelaskan bahwa Ahok tidak memiliki persiapan khusus jelang pemeriksaan sebagai tersangka. Karena dia (Ahok) sudah siap menjelaskan segala hal soal kejadian di Pulau Seribu.
"Ngga ada persiapaan apapun kok. Pak Ahok sudah tahu dan siap menjawab pertanyaan penyidik," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Mabes Polri berupaya secara maksimal agar berkas perkara rampung dalam kurun waktu dua minggu. Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Komisaris Besar Rikwanto di depan gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11).
"Dari penyidik Mabes Polri akan berusaha semaksimal mungkin agar supaya berkas perkara ini jadi sesuai arahan bapak Kapolri,"
"Mudah-mudahan dalam satu dua minggu ke depan berkas perkara ini sudah jadi dan bisa dilimpahkan kepada pihak ke kejaksaan," harapnya kepada awak media, di lokasi.
Udai Ahok ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Mabes Polri telah memeriksa 24 saksi terkait atas dugaan penistaan agama.
"Saat ini ada yg memang dipanggil dengan ketentuan ada juga yang kooperatif, pak kapan saya diperiksa atau anda mau diperksa kapan, nanti kita jemput bola. ininya utk mempercepat prosesnya," ucap Rikwanto.
Rencananya Ahok akan diperiksa sekitar sembilan jam. Namun penyidik berharap pemeriksaan yang dilakukan cepat dan tidak memakan waktu.
"Dalam penyelidikkan kita makan waktu 9 jam waktu itu. tapi saat ini mudah-mudahan tidak terlalu lama, karena bahan dasarnya sudah ada tinggal ditambahkan saja," ungkapnya.
"Pemeriksaan kan akan ditanyakan kembali karena dia diperiksa sebagai tersangka. tentunya ada pengulangan, ada juga tambahan-tambahan yang perlu dan lain-lain," jelasnyam
Usai Ahok ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Mabes Polri telah memeriksa 24 saksi terkait atas dugaan penistaan agama. Pun saksi yang diperiksa saat Ahok dimintai keterangan untuk penyidikan masih sama dengan penyelidikan sebelumnya.
"Masih, seperti saksi ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa dan saksi seperti arahan pak ahok waktu di pulau seribu dan lain-lain. Tentunya pemeriksaan ini akan diarahkan dalam kaitan sodara Ahok sebagai tersangka," kata Rikwanto.
Penyidik Mabes Polri berupaya secara maksimal agar berkas perkara rampung dalam kurun waktu dua minggu.
"Mudah-mudahan dalam satu dua minggu ke depan berkas perkara ini sudah jadi dan bisa dilimpahkan kepada pihak ke kejaksaan," harapnya kepada awak media, di lokasi.
