Kasus Dugaan Penistaan Agama
Mau Tahu Pertanyaan yang Bikin Muka Ahok Masam? Ini 27 Pertanyaannya
Selama konferensi pers, muka Ahok terlihat masam dan dia terlihat serius berbincang dengan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri setelah sembilan jam menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.
Calon gubernur DKI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Ahok terlihat hanya berdiri di belakang Ketua Tim Kuasa Hukum Sirra Prayuna.
Selama konferensi pers, muka Ahok terlihat masam dan dia terlihat serius berbincang dengan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi.
Sementara itu, Sirra dan Ruhut Sitompul berbicara kepada wartawan.
Ahok meninggalkan lokasi tanpa mengucap sepatah kata pun.
Dia dikawal oleh belasan personel kepolisian dari Provos.
Sebelumnya Sirra menyebut tidak ada ketegangan dalam pemeriksaan Ahok hari ini.
Penetapan tersangka terhadap calon gubernur DKI nomor pemilihan dua ini dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.
Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alasan Ahok Bungkam

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, seusai diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bungkam usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam, di Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2016).
Ketua tim kuasa hukum Ahok menjelaskan, bungkamnya Ahok kepada wartawan disebabkan sudah lelah menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri.
Adapun penyidik mengajukan 27 pertanyaan kepada Ahok selama pemeriksaan tersebut.
"Tadi saya tanya ke Pak Ahok, 'Bapak mau ngomong enggak nih?'. Cuma dia jawab, 'Udah Pak Sirra aja (yang bicara), gue enggak ngerti (persoalan hukum)," kata Sirra menirukan percakapannya bersama Ahok, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa malam.
Selain memilih bungkam, Ahok langsung berjalan cepat dan diarahkan menuju mobilnya. Dia langsung meninggalkan lokasi usai penyidikan selesai.
Ahok menjalani pemeriksaan perdananya dengan status sebagai tersangka. Dia menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga 17.30.
Penetapan tersangka terhadap calon petahana gubernur DKI itu dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.
Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
27 Pertanyaan, Mengulang-ulang Sebelumnya
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menjelaskan penyidik memeriksa kliennya mulai pukul 09.00 hingga 17.30.
"Kami mengikuti proses penyidikan yang dimintai keterangan adalah Basuki Tjahaja Purnama. Dalam proses penyidikan, ada sekitar 27 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Sirra, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).
Seluruh pertanyaan itu, kata Sirra, dijawab dengan baik oleh kliennya. Sirra sempat menggambarkan pemeriksaan Ahok hari ini.
Menurut Sirra, pertanyaan yang disampaikan penyidik banyak yang mengulang dari penyelidikan sebelumnya.
"Dengan menambahkan atau menyempurnakan hal-hal yang sekiranya penting membuat terang perkara ini. Sehingga hari ini kami sudah menyelesaikan penyidikan, kami tinggal menunggu proses lebih lanjut dari penyidik," kata Sirra.
Sementara itu, Ahok bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam mobil usai Sirra memberi keterangan kepada wartawan.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara terbuka terbatas oleh Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.
Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
