23 Desember Batas Akhir Penerimaan Tagihan ke KPPN

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para satuan kerja pengelola dana APBN segera mengajukan tagihan sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.

Penulis: Sudarti | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/sudarti
SERAHKAN PENGHARGAAN - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Kalsel Dedi Sopandi menyerahkan penghargaan dari Menteri Keuangan kepada pemda atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan laporan keuangan TA 2015 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pada acara Rakor Akuntansi di Hotel Victoria Banjarmasin, Kamis (24/11) 

BANJARMAISNPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Kalsel Dedi Sopandi mengingatkan tanggal 23 Desember 2016 merupakan batas akhir penerimaan tagihan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) anggaran.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para satuan kerja pengelola dana APBN segera mengajukan tagihan sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.

"Mohon semua tagihan disampaikan ke KPPN di wilayah kerja masing-masing paling lambat 23 Desember 2016, tandas Dedi di sela acara Rakor Akuntansi kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Kalsel dengan Pemda-se Prov Kalsel di Hotel Victoria Banjarmasin, Kamis (24/11)

Dedi menyebutkan, lambannya pengajuan tagihan itu karena terkait dengan pekerjaan fisik yang belum sesuai target. Bahkan ada proyek yang baru dimulai pertengahan tahun. Ke depannya, kebijakan itu perlu diubah, sehingga tagihan tak menumpuk di akhir tahun.

Padahal, dana APBN yang nilainya mencapai Rp 7,7 triliun itu diharapkan menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalsel, mengingat kondisi ekonomi yang lesu. Kalau menumpuk di akhir tahun, tentunya tak optimal, tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved