23 Desember Batas Akhir Penerimaan Tagihan ke KPPN
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para satuan kerja pengelola dana APBN segera mengajukan tagihan sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.
Penulis: Sudarti | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMAISNPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Kalsel Dedi Sopandi mengingatkan tanggal 23 Desember 2016 merupakan batas akhir penerimaan tagihan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) anggaran.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para satuan kerja pengelola dana APBN segera mengajukan tagihan sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.
"Mohon semua tagihan disampaikan ke KPPN di wilayah kerja masing-masing paling lambat 23 Desember 2016, tandas Dedi di sela acara Rakor Akuntansi kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Kalsel dengan Pemda-se Prov Kalsel di Hotel Victoria Banjarmasin, Kamis (24/11)
Dedi menyebutkan, lambannya pengajuan tagihan itu karena terkait dengan pekerjaan fisik yang belum sesuai target. Bahkan ada proyek yang baru dimulai pertengahan tahun. Ke depannya, kebijakan itu perlu diubah, sehingga tagihan tak menumpuk di akhir tahun.
Padahal, dana APBN yang nilainya mencapai Rp 7,7 triliun itu diharapkan menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalsel, mengingat kondisi ekonomi yang lesu. Kalau menumpuk di akhir tahun, tentunya tak optimal, tandasnya. (*)
