Seputar Kaltara

Jaksa Nunukan Mentahkan Pembelaan Guru yang Diadili karena Menampar Muridnya

Dalam replik yang dibacakan pada sidang, Selasa (29/11/2016) di Pengadilan Negeri Nunukan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan, Ali Mustofa

Editor: Ernawati
TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Terdakwa Nobertus Boli, Selasa (1/11/2016) usai sidang menyalami JPU Kejari Nunukan, Ali Mustofa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Dalam replik yang dibacakan pada sidang, Selasa (29/11/2016) di Pengadilan Negeri Nunukan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan, Ali Mustofa menolak isi pledoi yang disampaikan penasehat hukum Nobertus Boli anak dari Petrus Beda.

Diapun bersikukuh pada tuntutannya, pidana 8 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan terhadap anak itu.

“Terdakwa Nobertus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dengan alasan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujarnya menyebut pasal 80 ayat 1, jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ali juga membantah pledoi Nobertus yang menyebutkan tidak ada penamparan pada pipi kanan dan pipi kiri korban Chika Utami. "Visumnya membuktikan itu semua,” ujarnya.

Saat menyampaikan pledoi, Hasrul Syafruddin selaku penasehat hukum terdakwa menyebutkan tindakan yang dilakukan kliennya terhadap saksi korban Chika Utami merupakan salah satu bentuk pendidikan seorang guru.

Hal itu dilakukan terhadap murid yang lalai, sehingga guru SD 005 Kecamatan Nunukan itu tidak pernah bermaksud menimbulkan luka atau rasa sakit pada muridnya.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi, penasehat hukum terdakwa juga menyebutkan, penamparan pipi kanan dan pipi kiri oleh Nobertus seperti dalam dakwaan jaksa tidak bisa digunakan sebagai dasar tuntutan karena fakta persidangan telah membantah adanya tindakan dimaksud.

Meskipun jaksa menegaskan menolak semua isi pledoi, namun terdakwa dan pensehat hukumnya tidak menggunakan kesempatan untuk melakukan pembelaan lewat duplik.

Rencananya, vonis terhadap Nobertus dijatuhkan pada sidang Selasa (13/12/2016) mendatang.

Nobertus dilaporkan atas kejadian pada Kamis, 3 Desember 2015.

Sekitar pukul 12.00 saat Nobertus sedang memeriksa hasil ulangan harian murid kelas IV a, tiba-tiba datang Ashar, salah seorang murid menyampaikan jika dia diolok Chika, salah seorang muridnya.

Nobertus lalu mendatangi putri Eka Wahab itu dan bertanya, apakah betul kamu mengolok Bapak?

“Dijawab betul. Kamu olok apa? Bapak botak,” kata jaksa.

Mendengar jawaban dimaksud, Nobertus langsung melakukan kekerasan dengan menampar pipi kiri dan kanan masing-masing satu kali serta meremas mulut korban dengan tangan kanan.

“Sambil berkata, tutur kata dengan gurumu saja tidak sopan. Apalagi dengan orang di luar sana,” ujarnya.

Setelah itu, Nobertus mengambil penggaris lalu memukulkannya menggunakan tangan kanan sehinggamengenai punggung korban yang saat itu masih berusia 12 tahun.

Akibat perbuatan dimaksud, Chika mengalami luka memar dan luka gores pada kedua pipinya. Hasil visum, ditemukan adanya luka akibat trauma benda tumpul.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved