Pemko Banjarmasin dan Dewan Siapkan Perda Larangan Zenith
Obat tersebut sebenarnya untuk kesehatan yakni tulang. Namun karena disalahgunakan, menjadi obat yang membikin kecanduan.
Penulis: Mulyadi Danu Saputra | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam Rapat Paripurna di Aula DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (30/11/2016), selain pengesahan APBD 2017 juga penetapan prolegda (program legislasi daerah) 2017.
Sebanyak 35 raperda yang bakal digarap oleh DPRD Kota Banjarmasin pada 2017 nanti. Nah, salah satunya Raperda tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya.
Rupanya dalam raperda itu juga dirancang untuk mengatur soal peredaran zenith yang sudah menjadi darurat di Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, perda setidaknya bisa mengatur untuk pembatasan penjualan zenith.
Obat tersebut sebenarnya untuk kesehatan yakni tulang. Namun karena disalahgunakan, menjadi obat yang membikin kecanduan.
Diharapkan, dengan perda ini bisa membatasi peredarannya. Soal teknisnya, tentunya akan dibahas saat proses pembuatannya nanti. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/zenit-kotabaru_20161015_143304.jpg)