NEWS VIDEO

Ada Ladies, Minuman Beralkohol dan Ruang Karaoke di Cafe Ismi

Plh Kasatpol PP Kota Banjarbaru, M Bahrin, menjelaskan pengelola Ismi Café Musik menyalahgunakan izin cafe dan melanggar peraturan larangan miras.

Penulis: Syaiful Akhyar | Editor: Elpianur Achmad

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah dua bulan lalu sempat disegel karena beroperasi tanpa izin, sebuah tempat hiburan dalam ruko dua lantai kawasan Jalan Trikora terpampang nama Ismi Café Musik tapi di dalamnya ada fasilitas karaoke, kembali bermasalah.

Razia aparat Satpol PP Banjarbaru mendapati fisik dan peruntukkan tempat hiburan yang seharusnya berupa café ternyata di dalamnya ditemukan fasilias ruang karaoke, Rabu (30/11/2016) pukul 15.20 Wita kemarin.

Petugas bahkan ada pengunjung dua lelaki bersama dua ladies berpakaian minim dalam ruang karaoke di lantai dua. Parahnya lagi, petugas juga menemukan lima botol miras bir bintang dalam tempat hiburan tersebut.

Temuan pelanggaran inipun langsung disertai dengan penindakan. Petugas Satpol PP mengamankan tiga unit alat pengatur suara, tiga unit CPU , tiga buah flashdisk serta lima botol minuman beralkhohol merk Bir Bintang.

Tindakan petugas mengangkut sejumlah peralatan pendukung karaoke pun sempat mendapat upaya protes dari pihak pengelola. Situasi sempat memanas. Ketegangan terjadi karena pengelola hendak melawan secara fisik. Namun ricuh tersebut dapat dikendalikan setelah pihak pengelola menerima penjelasan secara persuasif oleh petugas Satpol PP.

Plh Kasatpol PP Kota Banjarbaru, M Bahrin, menjelaskan pengelola Ismi Café Musik telah menyalahgunakan izin cafe dan melanggar peraturan larangan miras.

“Peralatan karaoke di Ismi kita amankan sebagai barang bukti. Kafe sempat disegel karena tanpa izin. Setelah ada izin café ternyata di dalamnya karaoke. Ini pelanggaran izin dan ada ditemukan mirasnya,”ucap Bahrin.

Temuan pelanggaran, bentuk fisik ruangan cafe yang berubah fungsi menjadi kamar (room) karoeke. Ada pula showroom ladies yang berpakaian tidak sopan. Sanksi pelanggaran ini tidak menutup kemungkinan akan berujung pada penutupan usaha bersangkutan karena berulangkali melakukan pelanggaran.

Selain Ismi Café Musik, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan Cafe Radja dan 3D di kawasan Trikora. Hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan, bentuk fisik dan fasilitas bangunan dinilai bukan café tapi karaoke karena di dalamnya ada ruangan kamar, room dan fasilitas perangkat karaoke.(Banjarmasin Post/Syaiful Akhyar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved