Seputar Banjarmasin

Jaksa Tahan Mantan Dirut PD PAL

Infor diperoleh, Muhiddin sendiri menjalani pemeriksaan kedua mulai sekitar pukul 10:00 Wita. Ia pun didampingi penasehat hukumnya.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Muhiddin (pakai kopiah) ditemani pengacara (baju putih ) saat diperiksa di Kejari Banjarmasin dalam kapasitas sebagai tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin akhirnya menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) PAL , Muhiddin. Kamis (8/12) siang,

Penahanan ini setelah yang bersangkutan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.

Setelah keterangan dari yang bertsangkutan selesai sekitar pukul 13:20 Wita, Muhiddin akhirnya dibawa penyidik ke Lapas Banjarmasin atau Teluk Dalam untuk dititipkan penahanannya.

Infor diperoleh, Muhiddin sendiri menjalani pemeriksaan kedua mulai sekitar pukul 10:00 Wita. Ia pun didampingi penasehat hukumnya.

Muhiddin sendiri mengenakan kopiah hitam serta baju hem garis-garis, Sama seperti pemeriksaan pertama, Muhiddin diperiksa oleh jaksa Nani.

Tak berapa saat usai pemeriksaan Muhiddin pun akhiranya diberi tahu petugas akan melakukan penahanan. Kabar diperoleh disebutkan mantan Dirut PD PAL ini sempat terkejut dengan adanya penahanan ini.

Kasi Pidsus Muchsin SH MH didampingi jaksa Nani SH. Kamis (8/12) sore mengiyakan mereka pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap Muhiddin.

"Ia usai pemeriksaan tambahan tadi. Kita tahan dan kita titipkan di LP," ucap Muchlis penahanan ini juga sesuai dengan Pasal 21 KUHP.

Menurutnya pemeriksaan tadi merupakan pemeriksaan kedua dalam status Muhiddin sebagai tersangka dan lebih banyak pemeriksaan tambahan saja setelah beberapa hari lalu telah mereka periksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved