Seputar Kalteng

Perda OPD Belum Dibahas, Nasib Belasan PNS dan 6 Tenaga Kontrak Terkatung-katung

Bahkan dari 30 lebih ASN terdapat sekitar 11 orang berstatus pegawai provinsi dan 3 berstatus pegawai pusat.

Tayang:
Penulis: Jumadi | Editor: Mustain Khaitami
net
Ilustrasi PNS 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Semenjak Pembahasan Peraturan Daerah (Perda), terkait perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka nasib 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) 6 tenaga kontrak belum ada kejelasan untuk penempatan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kapuas H Suparman, Kamis (8/12/2016) menyebutkan, sudah melakukan serah terima dokumen berkas Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kapuas ke Pemerintahan Provinsi Kalteng,

Bahkan dari 30 lebih ASN terdapat sekitar 11 orang berstatus pegawai provinsi dan 3 berstatus pegawai pusat.

Dikatakannya, untuk sementara ini masih tertinggal 15 ASN dan 6 pengawas kontrak, menunggu keputusan Paripurnakan DPRD Kabupaten Kapuas, terkait perubahan esotika nomen clatur SKPD. Sebab Dinas Pertambangan dan Energi Kapuas sudah tutup.

"Untuk penempatan mau ke mana terletak pada keputusan pemerintah daerah dan kami masih menunggu ke mana akan di tempatkan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved