Berita Kalbar

Digerebek di Kamar Kos, Perempuan Muda Ini Terbukti Simpan Paket Sabu

Personel Satresnarkoba Polres Sambas menangkap seorang perempuan muda berinsial CA di kamar kosnya dan mengamankan paket sabu

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak.co.id/Istimewa
SABU - Barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang diamankan dari perempuan muda berinsial CA (26) oleh Satresnarkoba Polres Sambas Kalimantan Barat, Minggu 26 April 2026. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMBAS - Personel Satresnarkoba Polres Sambas menangkap seorang perempuan muda berinsial CA.

Perempuan muda berusia 26 tahun yang ditangkap Selasa, 21 April 2026 itu diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Saat digerebek di sebuah rumah kos di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas sekira pukul 00.10 WIB, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan, membenarkan diamankannya perempuan berinisial CA.

Baca juga: Kasus Sabu 1,7 Kilo dan 280 Butir Ekstasi di Banjarbaru, Barang Bukti Senilai Rp1,5 M Dimusnahkan

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif pasca penangkapan dua pelaku lainnya, yakni RS dan FR, pada awal April 2026 yang mengaku mendapatkan narkotika dari CA," ungkapnya.

AKP Sadoko mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan pencarian terhadap CA yang sempat melarikan diri setelah rekannya tertangkap.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, petugas akhirnya berhasil mendeteksi posisi CA yang tengah berada di sebuah rumah kos di Desa Pendawan," tegasnya.

Dia menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

"Pelaku CA mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Gagalkan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Sita Ratusan Gram dari Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Sambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sambas," kata AKP Sadoko.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Wanita Muda Pengedar Narkoba Ditangkap di Sambas, Ini Kronologi Lengkapnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved