Seputar Banjarmasin
BTS Berdiri Diluar Cell Plan Jadi Perhatian Dewan, "Harus Ditertibkan!"
Menurut Politisi PKB ini, Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri juga diduga banyak di luar area cell plan. Ini juga harus ditertibkan.
Penulis: Murhan | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persoalan menara telekomunikasi, menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim tidak hanya terkait izin.
Menurut Politisi PKB ini, Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri juga diduga banyak di luar area cell plan. Ini juga harus ditertibkan.
"Ada area yang boleh didirikan yakni cell plan. Nah diluarnya juga harus ditertibkan meski berizin," jelas pria yang akrab disapa Hakim itu.
Meski banyak yang diduga bermasalah izinnya, namun dia meminta jangan dikonotasikan BTS tak berizin itu dengan operator selulernya.
"Operator selular hanya menyewa dari yang menbangun BTS," katanya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dishubkominfo terkait ini. BTS yang tak berizin itu harus ditertibkan.
Seperti diketahui, Dishubkominfo menduga ada sekitar 60 BTS yang tak berizin berdiri di Banjarmasin. Semuanya diancam akan dibongkar.