Polisi Amankan Bakri yang Diduga Gelapkan Uang Keluarga Tersangka Curanmor
Polsek Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah sedang gencar melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor, karena cukup banyak laporan
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Polsek Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah sedang gencar melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor, karena cukup banyak laporan curanmor
Namun disaat polisi sedang gencar melakukan penangkapan, ada saja oknum yang berusaha melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa melepas tersangka pelaku curanmor tersebut.
Kapolsek Pahandut Palangkaraya, AKP Ani Maryani, Senin (2/1/2017) mengungkapkan, pihaknya saat ini mengamankan Ahmad Bakri karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan.
Dia dikenakan pasal tentang perkara penipuan dan atau pengelapan pasal 378 dan atau pasal 372 maksimal ancaman pidana 4 Th kurungan.
Ini, karena yang bersangkutan menjanjikan bisa mengeluarkan tersangka kasus pencurian sepeda motor namun dengan imbalan agar bisa dilaksanakan, sehingga keluarga korban mengeluarkan uang Rp 5 juta.
Namun ditunggu beberapa hari, ternyata pelaku curanmor tidak bisa dikeluarkan, korban tidak terima dan melapor sehingga akhirnya pelaku diamankan polisi sebagai tersangka.
Namun dalam pemeriksaan polisi terhadap Bakri, saat ditanya terkait keterlibatannya dalam melakukan pengelapan uang milik keluarga tersangka dibantahnya. Dia menegaskan uang itu bukan untuk mengurusi keluarnya pelaku curanmor.
