Sidang Tipikor
Waduh, Setelah Diperiksa BPK Ternyata Kas DPRD Tabalong Tekor
Pada sidang kali in terungkap ketekoran pada kas DPRD Tabalong di ketahui setelah pihak Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) melakukan pemeriksaan pada benda
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan korupsi penyalahangunaan anggaran yang tidak dapat dipertangungjawabkan di kas sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong dengan terdakwa mantan Sekwan DPRD Kabupaten Tabalong, Wahyu Subandi, kembali berlanjut, Selasa (3/1/2017) siang.
Pada sidang kali in terungkap ketekoran pada kas DPRD Tabalong di ketahui setelah pihak Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) melakukan pemeriksaan pada bendahara di lembaga tersebut.
Hal ini diceritakan satu saksi Kasi Pelaporan Bidang Akutansi Cecep Kamaruddin pada sidang lanjuitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Femina Mustikawati, Cecep yang bekerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah Tabalong tersebut agak terkejut kalau kas pada sekretariat dewan terdapat ketekoran dan baru diketahuinya hal ini dilakukan oleh bendahara yang kini menjadi DPO.
Sementara atasan saksi yang Sudibyo sebagai Kepala Bidang Akutansi pada badan yang sama menyebutkan kalau dalam suatu rapat ada gagasan untuk mengganti ketekoran tersebut dengan sistem iuran para pegawai di sekretariat DPRD.
Tetapi hal ini tidak pernah terwudujd, begitu juga untuk menyelesaikan masalah ketekoran ini dengan menjual harta beruopa rumah milik bendahara Pengeluaran Faridh Noerhadi yang kini menjadi DPO.
Menurut saksi Sudibyo, walaupun terdapat ketekoran dalam kas dewan, tetapi kegiatan dewan berjalan seperti biasanya.
JPU Wahyu Tubadi dari kejaksaan Negeri Tabalong pada dakwaannya, yang intinya terdakwa telah melakukan penyalahan gunaan anggaran yang tidak dapat dipertangungjawabkan. Diantaranya terdakwa juga pernah meminjam uang sebesar Rp 20 juta tetapi sudah dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Bendahara Pengeluaran Faridh Noerhadi yang kini tidak diketahui rimbanya alias masuk daftar pencarian orang (DPO), terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 498.950.000. Ini berdasarkan perhitungan BPK Perwakilan Kalsel.
Penyebab terjadinya kerugian negara atau ketekoran kas sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong adalah atas penyalahgunaan dana pencairan 3 Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dengan total Rp1.028.865.125 yang masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran .
Atas perbuatan terdakwa JPU menjeratnya dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) hutuf b UURI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
