Satu Bulan Warga Diberi Tempo Untuk Membongkar Rumah
Warga Jalan Teluk Kelayan diberi tempo kurang lebih satu bulan dari awal tahun 2017 Januari hingga akhir Januari, Rabu (11/01/2017).
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Warga Jalan Teluk Kelayan diberi tempo kurang lebih satu bulan dari awal tahun 2017 Januari hingga akhir Januari, Rabu (11/01/2017).
Dalam waktu satu bulan tersebut, mereka disuruh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pembongkaran rumah yang berada dipinggiran sungai.
Pemkot berencana segera membangun siring di wilayah tersebut. Kemungkinan pemkot merencanakan ditahun 2017 ini.
Rumah-rumah warga yang akan dibongkar, sudah diganti rugi oleh pemko.
Hal itu dijelaskan oleh Uji, warga Jalan Teluk Kelayan RT 08, ia sudah mendapatkan dana ganti rugi oleh pemkot.
Dana ganti rugi pun sudah diterimanya sekitar satu minggu yang lalu. Untuk rencana pembuatan siring ini, ia belum tahu kapan akan dikerjakan.
"saya sudah menerima dana ganti rugi, sesegeranya saya membongkar rumah sesuai tempo yang ditetapkan oleh pemkot," ujar Uji.
Sesudah pembongkaran habis dilakukan, mereka masing-masing akan mencari tempat tinggal baru bersama keluarga. (Muhammad Fajeri Haika)
