Pengajuan Rehab Kantor Tak Lagi ke Biro Perlengkapan
Ada yang baru dalam pelaksanaan kegiatan renovasi dan pemeiliharaan gedung-gedung di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID.BANJARMASIN - Ada yang baru dalam pelaksanaan kegiatan renovasi dan pemeiliharaan gedung-gedung di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Yang biasa diajukan melalui Biro Perlengkapan Provinsi Kalsel kini di tahun 2017 akan dilimpahkan ke masing masing SKPD.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Mirhan, Selasa (17/1/2017), aturan tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah no 27 th 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah dan permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Bahkan bukan hanya pemeliharaan tapi pengadaan pun murni dilaksanakan masing masing SKPD sesuai kebutuhannya.
"Jadi tidak lagi terpusat seperti dulu, yang harus ke perlengkapan, sebab perlengkapan sudah dilebur ke bagian keuangan daerah," kata Mirhan.