Seputar Kaltara

Warga Klaim Lahan Transmigrasi, Bahkan Ada yang Bersertifikat

Saat ini, dari total 6.037 hektare luas lahan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kabupaten Bulungan, sebagiannya sudah ditempa

Editor: Ernawati
Tribunkaltim/Doan Pardede
Lahan transmigrasi di Desa Sepunggur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG SELOR - Saat ini, dari total 6.037 hektare luas lahan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sebagiannya sudah ditempati masyarakat.

Dan parahnya lagi, kata Kepala Bidang Aset Pemkab Bulungan, Asperiansyah, Kamis (19/1/2017), masyarakat juga mengantongi sertifikat.

Masalah pengamanan aset ini sebenarnya sudah sering disampaikan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi di Jakarta.

Hanya saja, karena alasan keterbatasan anggaran, hal ini tak kunjung ditindaklanjuti.

"Ini juga masalah bagi kita. Banyak lahan HPL itu yang ditempati masyarakat dan punya sertifikat," ujarnya.

Jika akhirnya Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi sudah setuju dengan pelepasan HPL, pastinya akan ada masalah sosial dengan masyarakat ketika akan membuat sertifikat.

Dan yang perlu diketahui, kata dia, karena lahan sebelumnya sudah jelas berstatus HPL, tidak akan ada ganti rugi kepada masyarakat.

"Kan nggak mungkin jeruk makan jeruk. Pemerintah nggak mungkin memberikan ganti rugi lahan yang merupakan miliknya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved