Bola Kini di Tangan DPRD Katingan
Massa juga mendesak Polda Kalteng melanjutkan proses hukum Yantenglie ke pengadilan dan menuntut DPRD Katingan segera memakzulkan Bupati Katingan.
Gelombang aksi unjuk rasa masyarakat yang kecewa menuntut Bupati Kabupaten Katingan Ahmad Yantenglie mundur dari jabatannya makin marak terjadi di Kantor Bupati Katingan di Kasongan, Kalteng, sejak dua pekan terakhir.
Massa juga mendesak Polda Kalteng melanjutkan proses hukum Yantenglie ke pengadilan dan menuntut DPRD Katingan segera memakzulkan Bupati Katingan. Sebagai pejabat publik, Bupati seharusnya menjadi teladan, bukannya malah melakukan pelanggaran etika dan berbuat asusila.
Desakan mundur itu berpangkal dari terungkapnya skandal perselingkuhan Bupati Yantenglie dengan Farida Yeni, Kepala Ruang Farmasi Rumah Sakit Amsyar Katingan. Kedua pasangan itu digerebek di sebuah rumah di Jalan Nangka Kasongan Lama, Katingan oleh aparat Polsek Katingan Hilir pada Kamis (5/1/2017) dini hari. Penggerebekan dilakukan oleh suami Farida Yeni, Aipda Sulis Heri.
Sehari kemudian, Jumat (6/1/2017), setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Bupati Katingan dan selingkuhannya Farida Yeni ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrim Polda Kalteng menyusul laporan dari Aipda Sulis Heri.
Namun, ditengah makin derasnya desakan agar Bupati Yantengli mundur dari jabatan, Aipda Sulis Heri secara mengejutkan mencabut laporan kasus dugaan perselingkuhan Bupati Yantenglie dan Farida Yeni di Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi membenarkan laporan dugaan perzinahan Bupati Yantenglie dan Farida Yeni dicabut oleh pelapornya sediri yakni Aipda Sulis Heri pada Senin (16/1/2017) lalu, (BPost, 20/1/2017). Dengan demikian Polda Kalteng tidak bisa melanjutkan proses hukumnya karena kasus itu delik aduan absolut.
Lepas dari jerat hukum di Polda Kalteng, bukan berarti Bupati Yantenglie bebas lepas dari peluang dilengserkan dari jabatannya. Masyarakat masih punya harapan lewat DPRD Katingan untuk memakzulkan Bupati Yantenglie, berdasarkan bukti dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan yang dilakukannya.
Secara konstitusional ketentuan mengenai pemakzulan kepala daerah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Ada tiga hal yang menjadi dasar bagi pemakzulan kepala daerah yakni perbuatan kriminal, pengkhianatan dan perbuatan tercela.
Belajar dari kasus pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri yang tersangkut kasus kawin siri, DPRD Garut membentuk Pansus untuk melakukan investigasi terhadap kemungkinan adanya dugaan pelanggaran etika.
Hasil temuan Pansus kemudian dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Garut yang akhirnya memutuskan Bupati Aceng Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika, perundang-udangan dan sumpah jabatan akibat skandal nikah siri dengan Fany Oktora yang hanya berumur 4 hari karena dianggap sudah tidak perawan.
Terkait desakan mundur Bupati Yantenglie, bola kini berada di tangan DPRD Katingan.
Masyarakat harus terus mengawasi dan mengawal kerja Pansus DPRD Katingan agar benar-benar serius mengusut kasus Bupati Yantenglie. Jangan sampai hasilnya nanti justru mengecewakan dan lolos seperti kasus hukumnya di kepolisian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tajuk-besar-new_20161014_224050.jpg)