NEWSVIDEO
Polda Kalteng Amankan Truk Angkut Kayu Tanpa Dokumen
Jajaran penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipite ) Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua unit truk mengangkut kayu diduga tanpa dokumen yang sah.
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipite ) Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua unit truk mengangkut kayu diduga tanpa dokumen yang sah.
Dua truk yang diamankan tersebut diantaranya mengangkut kayu ulin satu truk dan satu lagi mengangkut kayu campuran benuas dan kayu ulin.
Hingga, Jumat (20/1/2017), kayu-kayu yang dimuat dalam dua truk dan diperkirakan jumlahnya mencapai 14 kubik tersebut masih diamankan oleh Polda Kalteng.
Kepala Bidang Humas Mapolda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (20/1/2017) menegaskan, kayu ulin dan benuas yang diangkut dalam dua truk tersebut ditangkap, karena tidak ada dokumen surat keterangan sah hasil hutan.
"Kayu diamankan polisi saat melintas di Kelurahan Tumbang Tahai Palangkaraya. Saat ditanyakan dokumen SKSHH tidak ada sehingga pemilik dan kayu diamankan di Mapolda Kalteng," ujarnya.