Liga Indonesia

Inilah Kategori Kasus dan Hukuman Bagi Pelaku Sepak Bola Gajah

Pasalnya, lima gol yang terjadi dalam pertandingan PSS Sleman melawan PSIS Semarang dilakukan melalui gol bunuh diri yang disengaja.

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
PSS Sleman vs PSIS Semarang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Media asal Singapura The New Paper pernah menuliskan kasus sepak bola gajah itu merupakan penistaan terhadap sepak bola.

Pasalnya, lima gol yang terjadi dalam pertandingan PSS Sleman melawan PSIS Semarang dilakukan melalui gol bunuh diri yang disengaja.

Laga tersebut terjadi pada babak delapan besar Grup N Divisi Utama 2014 di Sasana Krida Akademi Angkatan Udara, Yogyakarta, Rabu 26 Oktober 2016.

Kedua tim berusaha kalah agar tak bertemu Pusamania Borneo FC di semifinal yang disebut-sebut sudah pasti mendapatkan satu tiket promosi ke Liga Super Indonesia.

Sebanyak 50 orang diduga terlibat dalam kasus sepak bola gajah.

Dikutip SuperBall.id dari rilis Save Our Soccer (SOS), Sabtu (28/1/2017), berikut kategori kasus dan hukuman yang diberikan kepada pelaku sepak bola gajah:

Kategori 1: Memerintahkan Pemain

Wahyu “Liluk” Winarto (Manajer PSIS)
Eko Riyadi (Pelatih PSIS)
Supardjiono (Manajer PSS)
Herry Kiswanto (Pelatih PSS)
Eri Febrianto (Sekretaris Tim PSS)
Rumadi (Ofisial Tim)
Hukuman: Larangan seumur hidup dan denda Rp 200 juta

Kategori 2: Mengetahui, Tapi Tak Mencegah

Dwi Setiawan (Asisten Pelatih PSIS)
Budi Cipto (Asisten Pelatih PSIS)
Edi Broto (Asisten Pelatih PSS)
Herwin Sjahruddin (Pelatih Fisik PSS)
Hukuman: 10 tahun larangan main dan denda Rp 150 juta

Kategori 3: Mencetak Gol Bunuh Diri dan Menghalangi Terjadinya Gol

Komaedi (PSIS)
Fadli Manan (PSIS)
Saptono (PSIS)
Catur Adi Nugroho (PSIS)
Agus Setiawan (PSS)
Hermawan Putra Jati (PSS)
Riyono (PSS)
Hukuman: Larangan seumur hidup dan denda Rp 100 juta

Kategori 4: Main di Lapangan, Tapi Tak Mencetak Gol

Sunar Sulaiman, Anam Syahrul, Taufik Hidayat, Andi Rahmat, Eli Nasoka, Vidi Hasiholan, Franky Mahendra (PSIS)
Marwan Muhammad, Agus Setiawan, Satrio Aji Saputro, Wahyu Gunawan, Ridwan Awaludin, Anang Hadi Saputro, Eko Setiawan, Mudah Yulianto, Moniega Bagus Suwardi (PSS)
Hukuman: Larangan main selama lima tahun dan denda Rp 50 juta

Kategori 5: Pemain Cadangan, Mengetahui Kasus Tapi Menutupi

Sumber: SuperBall.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved