Fraksi Demokrat Galang Hak Angket

"Kita ingin menyelidiki siapa yang melakukan penyadapan tersebut dan tentu menuntut negara harus bertanggung jawab"

Editor: Mahmud M Siregar

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat di DPR memastikan menggalang hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini dipastikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman. "Saat ini sedang proses, kita tunggu saja hasilnya," kata Benny, Kamis (2/2).

Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.

Benny mengatakan, jika memang ada skandal penyadapan terhadap SBY, maka itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Jika terbukti benar, maka penyadapan juga bisa meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
"Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai-matai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," ucapnya.

Benny mengatakan, dengan hak angket ini, DPR dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan dan apa sebenarnya yang menjadi motif dilakukan penyadapan.
Ia menegaskan bahwa tindakan memata-matai dan tindakan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat.

"Kita ingin menyelidiki siapa yang melakukan penyadapan tersebut dan tentu menuntut negara harus bertanggung jawab. Usul hak angket kini tengah dipersiapkan dan dalam waktu segera akan diajukan kepada pimpinan dewan," ucap Benny.
Dihubungi secara terpisah, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa penggalangan hak angket ini adalah sikap resmi partainya.

Penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dianggap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan ilegal.

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama menyebut SBY melakukan percakapan telepon dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Menurut SBY, pengacara itu, menunjukkan bahwa teleponnya disadap.

Selengkapnya baca Banjarmasin Post edisi cetak, Jumat (3/2/2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved