Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penyadapan SBY dan Penghinaan Maruf Amin

Kali ini, Ahok dilaporkan atas dugaan penghinaan Ketua Umum MUI, Maruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Editor: Ernawati
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, didukung pengacara Egi Sudjana yang kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (6/2/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini, Ahok dilaporkan atas dugaan penghinaan Ketua Umum MUI, Maruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pelapornya bukan orang baru.

Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, didukung pengacara Eggy Sudjana yang kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Sam mengaku kali ini melaporkan dugaan penghinaan Maruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden SBY dengan sumber kejadian perkara materi persidangan kasus penodaan agama.

Sam Aliano, didukung pengacara Egi Sudjana yang kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.

Apa yang dilaporkannya terjadi saat persidangan dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, pada 31 Januari 2017.

"Saya juga bawa barang bukti dan didampingi pengacara Pak Eggy Sudjana dan setelah ini kami akan kasih laporan dan barang buktinya. Nanti buktinya saya tunjukkan," kata Sam setiba di kantor Bareskrim Polri.

Menurut Sam, apa yang diucapkan dan dilakukan Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 31 Januari lalu telah membuat resah dan gaduh masyarakat serta antar-umat beragama di Indonesia.

Kegaduhan yang dibuat Ahok tersebut bukan kali pertama.

Menurutnya, jika benar percakapan telepon mantan Presiden SBY dan Maruf Amin disadap pihak Ahok, maka hal itu menjadi perbuatan melawan negara.

Sam tidak menjawab saat ditanya wartawan tentang alasan dirinya yang melaporkan isu penyadapan SBY kendati dia bukan sebagai pihak yang dirugikan atau korban.

Ia justru mendorong agar DPR RI mengajukan hak Angket ke pemerintah.

"Karena penyadapan ini membahayakan kita semua, karena penyadapan ini merugikan banyak pihak, maka kita pikir harus hak angket. Karena penyadapan ini menjadi permasalahan besar negeri ini," katanya.

Diketahui, Sam Aliano juga pernah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 21 November 2016 lalu.

Saat itu, dia melaporkan Ahok karena tersinggung atas ucapan Ahok yang menyebut peserta aksi 411 mendapat bayaran Rp 500 ribu.

Namun, laporannya saat itu hanya bersumber pemberitaan di portal berita asing, ABC News. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved