Dua Pengedar Tembakau Gorila ini Tak Berkutik Ditangkap Petugas BNNP Kalsel
Jajaran Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalsel, menangkap dua pengedar tembakau gorila di Komplek Andai Jaya Persada, Banjarmasin
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalsel, menangkap dua pengedar tembakau gorila di Komplek Andai Jaya Persada blok D RT 33 , Banjarmasin Utara, Jumat (3/2/2017) sore
Keduanya yakni AS alias A dan MR alias R, di lokasi itu petugas menemukan tembakau gorila total 52, 88 gram.
Direktur BNNP Kalsel, Kombes Marsauli Siregar, mengungkapkan begitu mereka temukan tembakau ini mereka langsung melakukan pemeriksaan di BNN Pusat di Jakarta dan hasilnya baru keluar.
"Kita periksakan di BNN Pusat dan hasilnya ternyata memang ada unsur narkotikanyaa atau dikenal tembakau gorila," ucapnya, Selasa (7/2/2017) siang.
Kedua tersangka ini sebagai orang pertama di Kalsel yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar tembakau gorila. Apalagi setelah hasil pemeriksaan petugas BNNP Kalsel ke BNN Pusat di Jakarta positif mengandung narkotika.
Sesuai dengan Permenkes No 2 Tahun 2017 yang disahkan 5 Januari 2017 bajwa tembakau gorila dilarang. Untuk tersangka pihaknya jerat Pasal 132 (1) jo 114 (2) subsider pasal 132 (1) jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8 miliar. (*)