Seputar Kalteng
Pengedar Sabu yang Dibekuk Polres Kapuas Ini Terancam Denda Rp 10 Miliar
Kali ini Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap SU (25) dan MR (24), kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu
Penulis: Jumadi | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Genderang perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) terus ditabuh oleh jajaran Satnarkoba Polres Kapuas.
Kali ini Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap SU (25) dan MR (24), kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Jalan Anggrek Gang IV Kecamatan Selat , Kabupaten Kapuas, Senin (13/2/2017) dinihari.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Winarko, Senin (13/2/2017) sore mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan personel di lapangan.
"Dari kedua tersangka kita berhasil menyita satu klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,29 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 50 ribu serta satu unit sepeda motor yang diduga untuk mengantar barang haram tersebut," ucap AKP Winarko.
Kini kedua tersangka yang telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai pasal 114 ayat (1) jo asal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/polres-kapuas_20170213_211643.jpg)