Ini Tarif Parkir Resmi di Banjarmasin Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ancam tutup pengelola parkir nakal jika langgar aturan tarif parkir berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016
Penulis: Rahmadhani | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mulai menebar ancaman pada pengelola parkir nakal.
Sebagian titik parkir Pasar Sudimampir ditutup Selasa (14/2/2017).
Alasan Dishub, lantaran juru parkir Pasar Sudimampir tak mengikuti tarif sesuai Perda nomor 2 Tahun 2016.
Banyak laporan yang diterima Dishub Kota Banjarmasin, para juru parkir yang menarik tarif parkir Rp 3000 bahkan sampai Rp 5000.
Ancaman penutupan pun dilayangkan pada juru parkir yang masih nakal.
Tarif parkir sendiri sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Tarif/Retribusi parkir sesuai Perda 02 tahun 2016 :
* Kendaraan Tempelan/gandengan : Rp 10 ribu
* Truk berat : Rp 8000
* Kendaraan truk bus : Rp 5000
* Mobil minibus dan pickup : Rp 3000
* Kendaraan roda tiga :Rp 2000
* Sepeda motor : Rp 2000
