Berita Balangan
Seluruh SKPD di Balangan MoU dengan Kejaksaan Negeri
Seluruh SKPD di Pemerintahan Kabupaten Balangan melaksanakan Penandatanganan Memorandum Of Understansing (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Balangan
Penulis: Elhami | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Seluruh SKPD di Pemerintahan Kabupaten Balangan melaksanakan Penandatanganan Memorandum Of Understansing (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Balangan di bidang perdata dan tata usaha negara bertempat di Aula Benteng Tundakan, Kamis (23/2/2017).
Ada apa? Bupati Balangan H Ansharuddin yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa MoU ini dilaksanakan bertujuan untuk melancarkan kegiatan seluruh SKPD dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu juga untuk mempermudah bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada seluruh SKPD.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Tommy Kristanto melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Januar Hapriansyah mengatakan MoU ini merupakan amanah dari pasal 30 UU RI no 16 tahun 2004.
"Bahwa Kejaksaan RI juga memiliki fungsi bantuan hukum sebagai jaksa pengacara negara negera yang bertindak berdasarkan surat kuasa untuk mewakili pejabat pemerintah dalam hal ini Pemkab Balangan," katanya.
Selain melalui MoU ini juga jaksa pengacara negara dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Pemkab Balangan.
