Berita Regional

Dasar "Tagantar", Masak Oknum Kapolsek Jual 18 Sepeda Motor Barang Bukti

"Pelaku sudah kami tahan sejak kemarin," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur

Editor: Didik Triomarsidi
istimewa
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Oknum kapolsek di Kota Pasuruan diduga menjual belasan barang bukti sepeda motor hasil sitaan pelanggaran lalu lintas.

Seperti dilansir Kompas.com, AKP Z ditetapkan tersangka pada Jumat (3/3/2017) kemarin, setelah penyidik internal polisi menemukan dua alat bukti.

"Pelaku sudah kami tahan sejak kemarin," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Sabtu (4/3/2017).

Sejak terindikasi melakukan penjualan barang bukti motor hasil operasi lalu lintas, pelaku, kata Frans, dimutasi ke Polda Jatim untuk bertugas di bagian pelayanan masyarakat.

Pelaku juga telah diperiksa oleh penyidik. Frans menyampaikan, pihaknya akan bertindak tegas kepada siapa pun oknum polisi yang terlibat aksi kriminal.

Jika terbukti bersalah, sanksi pemecatan akan diberikan kepada pelaku. Informasi yang dihimpun dari Mapolda Jatim, AKP Z menjual 18 motor barang bukti hasil sitaan periode 2014-2015 di Mapolsek Keboncandi yang lama tidak diambil pemiliknya.

Dia menjualanya kepada pengepul besi di Kota Pasuruan. Aksi pelaku terungkap saat seorang pemilik ingin mengambil motor yang sudah berbulan-bulan mangkrak di kantor polsek.

Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut sudah dijual ke pengepul.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved