Berita Kotabaru
Perusahaan Sawit Garap Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi
Penggunaan lahan masyarakat digarap perusahaan tanpa ada ganti rugi atau saling menguntungkan. Akibatnya, masyarakat kehilangan lahan
Penulis: Herliansyah | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotabaru, Adi Sutomo akhirnya angkat bicara soal lahan warga Desa Tanjung Selayar, Tanjung Sungkai Kampung Baru, Kecamatan Pulaulaut yang diduga dicaplok PT BRI, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Adi mengungkap, warga mulai tersulut emosi dan sudah hampir kehilangan kesabaran, karena lambannya pihak aparat terkait seperti kepolisian menanggapi laporan koordinator kelompok masyarakat terpadu desa Tanjung Pelayar dan Tanjung Sungkai.
Laporan disampaikan terkait dugaan PT BRI yang dituding merusak dan merampas lahan produktif milik masyarakat secara ilegal.
Penggunaan lahan masyarakat digarap perusahaan tanpa ada ganti rugi atau saling menguntungkan. Akibatnya, masyarakat kehilangan lahan, namun juga kehilangan mata pencarian.
"Pihak eksekutif tidak ada reaksi dan legislatif. Sudah berjanji membentuk pansus belum juga terbentuk. Masalah ini sudah juga dilaporkan ke aparat kepolisian. Jangan salahkan masyarakat kalau masalah ini diselesaikan sendiri oleh masyarakat," beber Adi yang juga Plt Kepala Satpol PP, kepada BPost Online.
Masih menurut Adi, kerugian dialami masyarakat selain kehilangan lahan hasil jual beli (warisan keluarga), tapi juga tanaman. Bukan tanah negara.
Di lahan tersebut terdapat tanaman kelapa, jambu mente, mangga, pisang, padi dan sayur mayur yang menjadi mata pencarian.
"Pembagian hasil yang dijanjikan bohong belaka. Di lahan plasma masyarakat dengan insentif yang diberikan bukan bagi hasil melainkan talangan dan pinjaman anggota plasma," ujar Adi menirukan ucapan masyarakat yang pernah beberapa kali mendatangi untuk meminta dimediasi.
Hingga berita diturunkan pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.