Berita Banjarmasin
Wajib Pajak Manfaatkan Hari Akhir Berlaku Tax Amnesty Periode III
Ruang pelayanan tax amnesty di lantai tiga Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin tampak ramai, Senin
Penulis: | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ruang pelayanan tax amnesty di lantai tiga Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin tampak ramai, Senin (27/3/2017).
Wajib pajak memanfaatkan masa jelang mau berakhirnya tax amnesti periode tiga pada akhir bulan ini. Seorang wajib pajak, Umar datang ke kantor pelayanan DJP Kalselteng ditemani istrinya. Keduanya langsung menuju ruang pelayanan tax amnesty.
"Memanfaatkan tax amnesty periode tiga ini, dengan tarif lima persen karena melakukan pengungkapan harta yang berada dalam negeri atau juga mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri ke dalam negeri," katanya.
Dia juga mengatakan, manfaat tax amnesty ini tarif 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pengungkapan harta yang berada di luar negeri, atau deklarasi luar negeri.
"Mengikuti sesuai aturan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng, Imam Ariffin mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada pelaku usaha dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dapat memanfaatkan tarif sebesar 0,5 persen untuk total pengungkapan harta sampai dengan Rp 10 miliar.
Tarif dua persen untuk total pengungkapan harta diatas Rp 10 miliar yang berlaku sampai 31 Maret 2017. Dengan ketentuan bahwa peredaran usaha yang dimiliki hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja atau pekerjaan bebas.
