Seputar Kaltim

Isran Noor Sedih Ekonomi Kaltim Makin Terpuruk

Isran Noor, kandidat calon Gubernur Kaltim 2018‑2023 mengaku sedih dan prihatin melihat terpuruknya ekonomi Kaltim

Editor: Ernawati
HO/HUMAS SETKAB KUTIM via tribunkaltim.co
Isran Noor 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Isran Noor, kandidat calon Gubernur Kaltim 2018‑2023 mengaku sedih dan prihatin melihat terpuruknya ekonomi Kaltim.

Dua tahun mengalami pertumbuhan minus, paling jeblok se‑Indonesia. Meski diakui ekonomi global sedang melambat, menurut dia, mestinya tidak perlu sampai separah ini.

Ini menjadi pukulan terbesar yang pernah dialami Kaltim. Bahkan, tahun 2017 ini Kaltim diprediksi masih akan terkontraksi dan negatif. Masih akan minus 0,3 persen sampai 0,1 persen.

"Ini sangat menyedihkan. Saya prihatin melihat kondisi terakhir. Bayangkan, Kaltim yang berlimpah sumberdaya alam, pertumbuhannya kini paling jeblok se‑Indonesia. Dua tahun kita minus. Mestinya tak sampai begini," kata Isran dengan mimik serius, kepada Tribun, Senin (3/4/2017).

Tanggapan itu terlontar setelah kepadanya ditanyakan apa yang melatari dirinya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Ia menyebut sejumlah faktor.

Tapi yang paling utama, pertama, karena faktor kinerja pemerintahan provinsi dua periode terakhir (2008‑2013‑2018) yang disebutnya kurang memuaskan.

Mengutip data yang disampaikan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Muhammad Nur pada pertemuan tahunan Bank Indonesia, Desember 2016 di Samarinda, pertumbuhan ekonomi Kaltim 2016 masih minus.

Bahkan paling jelek se‑Indonesia. Provinsi lainnya tumbuh positif, Kaltim malah terjun bebas.

Meski tidak sedalam 2015, tapi masih terkontraksi. Tumbuh pada kisaran minus 0,8 persen.

Menurutnya, minusnya pertumbuhan ekonomi Kaltim tidak bisa dilepaskan dari kebijakan seorang kepala daerah.

Provinsi ini juga mestinya tak dikelola dengan semangat mencari popularitas, pujian. "Kalau saya bukan tipe begitu," katanya.

Kesalahan dalam menetapkan skala prioritas, karena ingin mencari popularitas, akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Soal moratorium tambang, perkebunan dan kehutanan misalnya, Isran menilainya kurang tepat. Kebijakan tersebut dikeluarkan saat kewenangan izin atas IUP, kebun dan kehutanan masih di tangan bupati/walikota.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengeluarkan surat edaran kepada para bupati/walikota No 180/1375 ‑HK/2013 tanggal 25 Januari 2013. Lewat surat itu Awang meminta para bupati/walikota untuk tak mengeluarkan izin baru di bidang tambang batubara, perkebunan sawit, dan kehutanan. Sekaligus untuk mengevaluasinya.

Setelah kewenangan itu ditarik ke provinsi melalui UU No 23/2014. Aturan moratorium kemudian diperkuat dalam Pergub No 17 Tahun 2015.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved