Pemilik Lahan Galian C di Palangkaraya Diminta Urus Izin Usaha
Menurut Asera, tidak ada salahnya jika saat ini belum ada izinnya agar segera mengajukan kepada instansi terkait untuk mengurus perizinannnya.
Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/faturahman
RUSAK - Salah satu lokasi tambang galian C di Pinggiran Kota Palangkaraya yang mengalami kerusakan akibat belum ada upaya reklamasi kawasan.(faturahman)
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, HM Asera mengimbau kepada warga yang pada lahannya ada potensi pasir untuk mengurus izin usaha jika ingin memanfaatkan pasir.
Menurut Asera, tidak ada salahnya jika saat ini belum ada izinnya agar segera mengajukan kepada instansi terkait untuk mengurus perizinannnya.
"Bekerja yang legal saja, pemerintah tidak mungkin mengghilangkan mata pencaharian warga jika lahan yang ditambang memang ada izinnya."ujarnya, Jumat (14/4/2017).
Bukan hanya itu, dalam melakukan penambangan pun ada aturannya jangan sampai setelah melakukan penambangan malah terjadi kerusakan lingkungan itu akan sangat merugikan. (*)
