Pembunuhan Sadis

Terungkap! Ternyata Andi Lala Juga Pernah Membunuh Lelaki Selingkuhan Istrinya

Seperti dilansir Kompas.com, pada Juli 2015 Andi bersama istrinya, Reni Safitri dan tersangka Irwan, membunuh Suherwan alias Iwan Kakek

Editor: Didik Triomarsidi
Tribun Medan
Petugas kepolisian menggiring tersangka Andi Lala alias Andi Matalata yang merupakan tersangka otak pelaku pembunuhan sekeluarga di Medan, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Minggu (16/4/2017). Petugas kepolisian menangkap Andi Lala di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau, Sabtu (15/4/2017) dinihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Nurfallah mengatakan bahwa otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Mabar, Andi Lala (35), ternyata pernah melakukan pembunuhan sebelumnya.

Seperti dilansir Kompas.com, pada Juli 2015 Andi bersama istrinya, Reni Safitri dan tersangka Irwan, membunuh Suherwan alias Iwan Kakek warga Desa Sumberrejo, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Mayat korban dibuang di parit Jalan Lintas Pagar Jati–Pematang Siantar.

Nurfallah, mengatakan, motif pembunuhan di 2015 sama dengan pembunuhan kedua, yaitu dendam.

Kata Nurfallah, korban mereka saat itu merupakan selingkuhan istrinya dan pernah berhubungan badan hingga tujuh kali.

Tidak terima dengan perselingkuhan tersebut, Andi marah. Ia lalu menyuruh istrinya menghubungi korban untuk datang ke rumah mereka.

Nurfallah menjelaskan, korban mau datang karena Reni mengatakan suaminya sedang ke luar kota.

Ketika korban membuka pintu, Andi Lala sudah menunggu di belakang pintu. Dia langsung menghantam kepala korban dengan palu dibantu Irfan.

"Mayatnya dibuang ke parit bersama sepeda motor korban, tujuannya untuk mengelabui petugas, supaya dikira korban lakalantas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah, Senin (17/4/2017).

Dalam pembunuhan berencana tersebut, istri Andi Lala ikut terlibat.

Dia menyaksikan langsung dan membantu suaminya membuang mayat korban.

"Para tersangka akan kita kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar dia.

Seperti diberitakan, Andi Lala (35), warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara adalah otak pelaku pembunuhan satu keluarga.

Korban tewas dalam pembunuhan itu yakni Riyanto (40) dan istrinya Riyani (38), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya Marni (60).

Sementara anak bungsu korban, Kinara (4) selamat dan masih dirawat di RSUP Haji Adam Malik Medan.(Mei Leandha)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved