Kemenkum HAM Kalsel Sosialisasikan Kewarganegaraan RI di Banjarbaru, Ini Tujuannya
Kementerian Hukum dan HAM Kalsel berkomitmen untuk mensosialisasikan Layanan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selasa (25/04/2017)
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASIN.CO.ID-BANJARMASIN - Bertempat di ruang Berlian Grand Dafam Hotel Banjarbaru, Kementerian Hukum dan HAM Kalsel berkomitmen untuk mensosialisasikan Layanan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selasa (25/04)
Sebanyak 60 orang yang terdiri dari Aparatur Pemerintah dan Instansi Pendidikan dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenal UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jakarta, Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Josi Besar Sugiarto dan Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Alfik serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Unan Pribadi.
Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kemas Hamzah Zain melalui Kabag Humas Andi Basmal mengungkapkan status kewarganegaraan seseorang menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya.
Adapun hak-hak sebagai warga negara yaitu hak mendapat perlindungan, hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara, hak beragama, hak atas pendidikan dan kewarganegaraan.
Ditambahkan lagi, UUnomor 12 tahun 2006 telah memuat pokok-pokok materi seperti, Siapa yang menjadi warga negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI, kehilangan kewarganegaraan RI dan syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sosialisasi-layanan-kewarganegaraan-oleh-kemenkum-ham-kalsel-di-hotel-grand-dafam-banjarbaru_20170425_143234.jpg)