Berita Jakarta

Premanisme di Kalijodo, Tiap Malam Minta Pedagang Rp 10 Ribu Kalau Ditolak Mereka Ngamuk

Mereka dipaksa membayar sejumlah uang oleh preman di area Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo.

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Foto aerial ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) Kalijodo Jakarta Barat yang terlihat semrawut dan kumuh, Minggu (23/4/2017). Kesemrawutan terjadi karena menjamurnya pedagang kaki lima yang berjualan tidak beraturan sehingga menganggu warga yang ingin menikmati suasana serta fasilitas RPTRA. Tidak adanya pengawasan yang ketat serta tidak tegasnya petugas, dapat mengancam ruang publik yang digadang-gadang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi yang terbaik dan termodern di Jakarta itu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang Bazaar di Kalijodo diakui Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh Prakoso telah diperas.

Mereka dipaksa membayar sejumlah uang oleh preman di area Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo.

Setiap malam di taman yang berada di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 70 tenda pedagang kegiatan bazaar diminta uang oleh sejumlah preman sebesar Rp 10 ribu.

"Ada tiga saksi yang kita lakukan pemeriksaan yang dimana ketiga saksi ini ialah merupakan pedagang kegiatan Bazaar di RPTRA Kalijodo," kata Kompol Bismo Teguh Prakoso.

Dari engakuan ketiga saksi ini, jelasnya setiap malam, kerap dimintakan uang oleh preman yang ada di Kalijodo. Jika tidak diberi uang, preman ini akan ngamuk.

"Bayangkan, ada 70 tenda di sana, bisa Rp 700 ribu semalaman ya. Tapi kalau lagi ramai pengunjung, peminta uang (preman) ini mintanya lebih," ungkapnya di Polsek Penjaringan, Kamis (27/4/2017).

Dikatakan Bismo, apabila preman itu dibekuk, akan dikenakan sanksi apabila tebukti lakukan pemerasaan dan pemaksaan, akan mendapat hukuman penjara maksimal sembilan tahun

"Sanksinya kalau ada kegiatan yang memaksa orang untuk meminta uang yang dengan cara melawan hukum, baik itu memaksa dan telah melakukan kekerasan dan sebagainya, dapat dipastikan akan dikenakan 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Kami, juga masih menyelidiki, apakah preman ini adalah orang luar atau warga asli di sini," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved