Sidang Vonis Ahok
3 Alasan yang Memberatkan Ahok Sehingga Divonis 2 Tahun Penjara
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah divonis dua tahun pemnjara oleh majelis hakim. Berdasarkan catatan, dari diktum vonis yang dibaca
Editor:
Ernawati
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah divonis dua tahun pemnjara oleh majelis hakim.
Berdasarkan catatan, dari diktum vonis yang dibacakan setidaknya terdapat tiga hal yang memberatkan sehingga hakim memvonis pria yang akrab disapa Ahok itu, bersalah.
Untuk hal memberatkan, pertama Basuki atau Ahok tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini.
"Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Kedua, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam.
Ketiga, perbuatan Ahok juga disebut berpotensi memecah umat dan golongan. (*)
