Novel Baswedan Diteror

Sebulan Lebih Polisi Dinilai Tak Mampu, KPK Terjun Langsung Usut Penyerangan Novel Baswedan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan itu diambil KPK lantaran sudah lebih dari sebulan sejak teror tersebut terjadi

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Cagub DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) yang juga keluarga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) menjenguk Novel di RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Penyidik KPK Novel Baswedan mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan harus terlibat dalam pengusutan kasus teror terhadap penyidik seniornya, Novel Baswedan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan itu diambil KPK lantaran sudah lebih dari sebulan sejak teror tersebut terjadi, Polda Metro Jaya belum mampu mengungkap pelaku serta otaknya.

Hal ini mengakibatkan kekecewaan baik dari KPK, Novel, serta keluarga Novel. Kekecewaan dari pihak keluarga inilah yang menjadi dasar pertimbangan KPK harus terlibat dalam pengusutan.

"Kami dapatkan informasi bahwa pihak Novel dan keluaga cukup kecewa karena lebih dari sebulan, pelaku penyerangan belum terungkap. Ini concern bagi KPK untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang dilakukan," tutur Febri di GEdung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Meski begitu, Febri menyatakan pihaknya akan tetap menghormati instruksi Presiden Jokowi yang telah memerintahkan kepolisian mengusut kasus ini.

Dalam waktu dekat, KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian, atau meminta Presiden agar bisa terlibat langsung dalam mengusut teror.

"Kita pastinya hormati Polri, tapi karena sudah lewat 30 hari, jadi kita perlu duduk bersama membahas rencana ke depan, agar pelaku penyerangan bisa diproses lebih lanjut dan pikirkan bicara ke Presiden," ucap Febri.

Febri menambahkan, hingga kini pihaknya belum memutuskan seperti apa bentuk keterlibatan KPK dalam mengusut kasus teror, apakah dengan membentuk tim independen berupa tim pencari fakta (TPF), atau dengan memperkuat tim yang sudah dibentuk kepolisian sebelumnya.

Intinya, menurut Febri, KPK tidak dapat berdiam diri ketika peneror Novel masih berkeliaran. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved