Setelah 7 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Menangis Saat Diajukan Lagi ke Sidang Kasus Hambalang

Mantan anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh alias Angie kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pu

Editor: Ernawati
tribunnews.com
Angelina Sondakh 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh alias Angie kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Ia bersaksi untuk terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Tim penasihat hukum Choel mengkonfirmasi Angie soal pertemuan Komisi X di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Selatan, medio Mei-Juni 2010.

Menurut tim pengacara, pertemuan itu membahas soal penetapan anggaran proyek Hambalang.

Angie mengaku lupa soal pertemuan di Hotel Century.

Namun, ia memastikan tidak ada rapat lagi di bulan Mei atau Juni 2010 karena anggaran proyek tersebut sudah turun pada Mei 2010.

"Tidak mungkin ada rapat setelah RKKL (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) ditandatangani. Sudah tidak ada kepentingan lagi rapat di bulan Mei dan Juni," ujar Angie saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Namun, pengacara Choel kembali menanyakan hal yang sama, kali ini dengan penegasan bahwa Angie yang memimpin rapat tersebut.

Dalam rapat juga dibahas soal kontrak multiyers.

Angie kembali membantah. Ia mengaku tak punya kewenangan memimpin rapat Komisi X.

Selain itu, pembahasan multiyears, kata Angie, bukan wewenang Komisi X.
Kalaupun rapat itu ada, Angie mengaku lupa pernah ada rapat itu.

Tak puas dengan jawaban Angie, pengacara Choel kembali menegaskan pertanyaan yang sama.

"Diulang lagi pertanyaannya, saudara tidak ingat persis apakah saudara rapat di Century?" tanya pengacara.

"Saya mana ingat tanggalnya, harinya, itu tujuh tahun lalu. Makanya saya minta dokumennya," sahut Angie.

"Apakah jawaban saudara bahwa tidak ingat karena sudah lama berlalu?" tanya pengacara lagi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved