Vonis Ahok
Banjir Air Mata, Istri Ahok Terbata-bata Bacakan Surat Suaminya
Mengenakan kebaya kuning, Veronica tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan permintaan Ahok yang menerima putusan majelis hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membacakan surat yang ditulis tangan suaminya dari balik tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Mengenakan kebaya kuning, Veronica tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan permintaan Ahok yang menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan vonis dua tahun penjara, di Warung Daun, Cikini, Selasa (23/5/2017).
Wanita berambut sepundak ini sempat berhenti sejenak membaca surat, dan membiarkan air matanya menjatuhi pipi.
Tatapannya kosong, hanya fokus membaca kata-kata yang ditulis dalam selembar kertas folio.
Sementara, adik Ahok, Fifi Lety Indra yang duduk disamping Vero, mengelus pundak kaka iparnya.
Selembar tisu yang diambil Veronica lalu diambil untuk mengusap air matanya.
Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Karenanya, Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut. (*)
Barita ini dipublikasikan Kompas.com dengan judul "Veronica Tan Banjir Air Mata Saat Bacakan Surat Ahok"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/veronica-tan-istri-basuki-tjahaja-purnama_20170523_135243.jpg)