Berita Kotabaru
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Dilarang Buka dan Balapan Liar Ditertibkan
Selain itu, dalam surat bersama masyarakat juga diimbau agar menghindari makan, minum dan merokok di tempat umum atau terbuka.
Penulis: Herliansyah | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tinggal beberapa hari lagi umat Islam melaksanakan ibadah puasa. Menyambut datangnya Ramadan 1438 Hijriah, pemerintah daerah melakukan beberapa persiapan untuk mengantisipasi gangguan kenyamanan atau kekhusuan bagi yang melaksanakan ibadah.
Pemerintah daerah melalui Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Satpol PP Kotabaru mengeluarkan surat seruan bersama.
Surat seruan bersama di antaranya berisi tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan berupa karaoke, kafe, biliar dan tempat-tempat lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan dan ke khusuan melakukan ibadah puasa selama Ramadan.
Selain itu, dalam surat bersama masyarakat juga diimbau agar menghindari makan, minum dan merokok di tempat umum atau terbuka.
Kemudian menutup warung makan dan minum pada siang hari, meninggalkan maksiat dan perbuatan sia-sia lainnya.
Tak kalah penting, dalam surat seruan bersama, juga diimbau pihak terkait melakukan penertiban kebut-kebutan di jalan raya yang dapat mengganggu lalu lintas dan kekhusuan melaksanakan ibadah puasa serta Salat Tarawih.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotabaru, Khairian Anshari membenarkan, selama Ramadan tempat hiburan yang ada di daerah ini ditutup sesuai surat seruan bersama yang disepakati.
"Kalau untuk penegakannya nanti dari Satpol PP," kata Khairian, Kamis (25/5/2017). (*)