Berita Hulu Sungai Tengah
Mantan Bupati HST Membela Diri
Pengucuran dana hibah kepada pengurus Yayasan At Tin Murakata, yang menaungi SMK Al Hidayah di Kecamatan Haruyan, HST, berujung masalah hukum
Editor:
Mulyadi Danu Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengucuran dana hibah kepada pengurus Yayasan At Tin Murakata, yang menaungi SMK Al Hidayah di Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berujung masalah hukum.
Kejaksaan Negeri HST menetapkan H Harun Nurasid, Bupati HST periode 2010-2015, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kebijakan penyertaan modal APBD HST pada Dinas Pendidikan HST untuk pembangunan sekolah tersebut. Dana senilai Rp 1,7 miliar dikucurkan untuk membangun ruang kelas baru di SMK tersebut pada 2012 silam.
Tetapi, kenapa Harun malah mengatakan kebijakan tersebut justru menguntungkan Pemkab HST? Penjelasannya ada di Banjarmasin Post edisi Kamis, 1 Juni 2017